“Pajak tidak lihat sumber dana, yang penting dana yang masuk halal, haram, setengah haram itu harus bayar pajak. Intinya, kami tidak menghapuskan pidananya. Kami hanya terima pembayaran pajaknya. Kami hanya mengampuni pelanggaran pajaknya,” tutur Bambang di kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Bambang, Undang-undang Tax Amnesty bersifat lex specialis. Artinya suatu hukum yang bersifat khusus dan bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penyidikan pidana bisa diproses tetapi tidak boleh menggunakan data yang ada di kami,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini.
Padahal, KPK memperkirakan KPK memperkirakan sekitar 10 persen dari ribuan triliun dana yang diparkir pengemplang pajak di luar negeri merupakan hasil korupsi.
"Kalau dana yang didapat dari korupsi ini kan seolah kami mengampuni perbuatan itu. Saya membacanya seperti ada pengampunan terhadap korupsi terkait tax amnesty," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung DPR, kemarin malam.
Poin lainnya ialah unsur rahasia yang harus dipegang seluruh penegak hukum. Pasal 22 ayat 2 dan 3 draf beleid itu mengatur, data wajib pajak dapat diberitahu kepada pihak lain atas seizin wajib pajak yang bersangkutan. (gen)