OJK: Bank Paling Efisien Boleh Buka Cabang Tanpa Tambah Modal

Christine Nababan | CNN Indonesia
Kamis, 28 Apr 2016 18:18 WIB
Indikator efisien dinilai dari Net Interest Margin (NIM) dan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (tangah) dan anggota OJK Nelson Tampubolon saat ramah tamah di Kantor OJK Jakarta, Senin (5/1). (Antara Foto/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank paling efisien boleh membuka jaringan kantor cabang baru tanpa harus menambah modal inti.

Indikator efisien dinilai dari rasio marjin pendapatan bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM) kurang dari 4,5 persen, dengan Biaya Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) tidak lebih dari 85 persen.

Untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dan 2, OJK mengharuskan BOPO-nya lebih rendah dari 75 persen. Sementara, untuk bank BUKU 3 dan 4, OJK mensyaratkan BOPO kurang dari 85 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Perbankan OJK mengatakan ketentuan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. Beleid ini merupakan penyempurnaan dari SE Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP yang terbit pada 8 Maret 2013.

Menurut Nelson, prinsip mendasar dalam beleid anyar ini adalah bank yang mampu meningkatkan efisiensi akan mendapatkan insentif berupa diskon alokasi modal inti saat mengajukan izin ekspansi jaringan kantor baru.

"Yang membedakan beleid lama dan baru, yakni insentif. Regulasi lama memberikan disinsentif jika bank memiliki rasio NIM dan BOPO di atas yang dipersyaratkan. Namun, dalam regulasi baru, mereka yang mampu menunjukkan tingkat efisiensi, akan diberikan insentif," ujar Nelson di Jakarta, Kamis (28/4).

Diskon yang ditawarkan OJK, lanjut Nelson, mulai dari pengurangan 40 persen terhadap alokasi modal inti yang dipersyaratkan hingga 100 persen. Artinya, bank yang paling efisien tidak perlu menambah alokasi modal inti mereka sepeser pun.

Saat ini, bank kelompok BUKU 1 dan 2 harus mengalokasikan modal inti sebesar Rp8 miliar kalau ingin membuka jaringan kantor cabang, Rp3 miliar untuk kantor cabang pembantu, dan Rp1 miliar untuk kantor kas.

Sementara, bank kelompok BUKU 3 dan 4 wajib mengalokasikan modal inti sebesar Rp10 miliar untuk membuka jaringan kantor cabang, Rp4 miliar untuk kantor cabang pembantu, dan Rp2 miliar untuk kantor kas.

Mulia E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK menuturkan, bank BUKU 1 dan 2 dengan kisaran NIM 4 persen hingga kurang dari 4,5 persen, akan diberikan diskon sebesar 50 persen dari alokasi modal inti. Sementara untuk bank dengan NIM antara 3,5-4 persen dijanjikan diskon 60 persen.

Dia menambahkan, insentif yang lebih besar akan diberikan bagi bank dengan kisaran NIM 3,2-3,5 persen, yakni diskon 80 persen. Sedangkan untuk NIM di bawah 3,2 persen dibebaskan melakukan ekspansi tanpa menambah alokasi modal inti.

Mulia mencontohkan, bank BUKU 1 dan 2 yang memiliki NIM sekitar 4 persen akan mendapatkan diskon alokasi modal inti hingga 50 persen. Dengan demikian, jika bank BUKU 1 dan 2 membuka kantor cabang, alokasi modal inti yang awalnya diwajibkan minimal Rp8 miliar dikurangi menjadi hanya Rp4 miliar.

"Maksud kebijakan ini adalah semakin efisien sebuah bank, akan semakin besar insentif yang bisa mereka nikmati. Jadi, kami harap bank mulai berlomba-lomba untuk meningkatkan efisiensinya, baik NIM maupun rasio BOPO mereka. Tidak boleh hanya salah satunya," jelas Mulia. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER