Mulia E Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK bilang, dalam menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), terdapat tiga komponen yang menentukan. Yakni, biaya dana untuk kredit, biaya overhead dan profit margin.
"Melalui kebijakan insentif pengurangan alokasi modal inti untuk pembukaan jaringan kantor, kami telah mendorong efisiensi bank. Biaya overhead dan profit margin turun dong, kan ada insentif," ujarnya, Kamis (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti yang merupakan penyempurnaan dari SE Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013.
Sebagai informasi, ketentuan dari SE OJK terkait mengatur batasan rasio NIM dan Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). Bagi bank kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1-2, BOPO mereka harus lebih rendah dari 85 persen, serta 75 persen bagi bank BUKU 3-4.
Sementara itu, batasan rasio NIM seluruh kelompok bank BUKU harus kurang dari 4,5 persen. Adapun, besaran insentif bergantung dari masing-masing efisiensi bank. Semakin efisien sebuah bank akan semakin besar insentif yang dinikmatinya. (ags)