Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan payung hukum yang memungkinkan lembaga keuangan menggunakan dana hasil pengampunan pajak (
tax amnesty) untuk pembiayaan di dalam negeri. Dana tebusan dan repatriasi dari kebijakan tersebut dinilai mampu mendongkrak kapasitas pembiayaan lembaga keuangan nasional.
"Diharapkan nantinya dana besar itu mampu membantu industri keuangan memiliki
cost of fund yang lebih kompetitif. Tidak hanya dari sisi permodalan tapi juga kesempatan untuk menerbitkan surat utang itu bisa dibantu," ujar Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS OJK I Wayan Wijana di Jakarta, Selasa (3/5).
Untuk itu, Wayan meminta lembaga keuangan bisa menerbitkan instrumen investasi yang mampu menarik dana repatriasi yang akan dibawa pulang ke Indonesia oleh para pemohon
tax amnesty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengingatkan agar dana tersebut bisa lebih rata disalurkan sebagai kredit untuk beragam industri, bukan hanya industri otomotif seperti yang selama ini terjadi.
"Dengan sektor jasa keuangan yang kuat kita mengharapkan perusahaan
multifinance mampu menyalurkan pada sektor-sektor produktif perekonomian," ujarnya.
Beberapa industri yang menjadi sektor produktif prioritas antara lain pembiayaan perumahan, ekonomi kreatif, pertanian, maritim, infrastruktur, pariwisata dan energi terbarukan.
Wayan menambahkan, dana repatriasi juga akan dimanfaatkan untuk percepatan inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek rintisan (
start up) usaha mikro maupun industri kreatif di berbagai daerah melalui konsep agregator maupun modal ventura.
(gen)