Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana mengenai pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berlanjut. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggabungan DJP dengan Dirjen Bea Cukai.
Seperti diketahui, pemerintah akan membuat Badan Penerimaan Perpajakan untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan Murdiasmo menyatakan rencana ini masih diusulkan dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Lebih lanjut, Mardiasmo menjelaskan, DJP direncanakan untuk digabungkan dengan Ditjen Bea Cukai. Dengan begitu semua hal mengenai perpajakan akan digabungkan menjadi satu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami gabungkan juga dengan bea cukai," tutur Murdiasmo Wakil Menkeu di Jakarta pada Selasa (3/5).
Begitu digabung, nantinya akan ada lembaga baru yang akan menaungi kedua badan yang digabungkan tersebut. Dengan begitu, kewenangan mengenai komite pengawasan pajak akan disusun oleh lembaga baru tersebut.
"Di atas badan penerimaan negara ada komite pengawasan perpajakan untuk menaungi otoritas pajak dan otoritas bea cukai," jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk mensinergikan data urusan antara otoritas bea cukai dan pajak. Seperti yang kita ketahui, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masuk ke Bea Cukai, sedangkan Dirjen Pajak juga turut mengawasi.
"Tapi masih pembahasan tingkat lanjut revisi UU, nanti dibahas setelah RUU
tax amnesty," jelasnya.
(gir)