Pemerintah Pangkas PPh untuk Industri Alas Kaki dan Konveksi

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2016 13:32 WIB
Presiden Jokowi berharap dengan diberikannya fasilitas PPh bisa meningkatkan investasi di industri tersebut.
Presiden Jokowi berharap dengan diberikannya fasilitas PPh bisa meningkatkan investasi di industri tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk industri alas kaki, sepatu olahraga dan konveksi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas PPh untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu. Menurut Jokowi, tiga kelompok industri itu bisa memberi kontribusi lebih bagi pertumbuhan ekonomi.

“Diharapkan dengan diberikannya fasilitas PPh bisa meningkatkan investasi di industri tersebut,” kata Jokowi dalam salinan beleid, dikutip Senin (9/5).

Dalam aturan yang ditekennya pada 15 April 2016 lalu, Jokowi menekankan pentingnya peningkatan investasi pada industri padat karya saat ini. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 yang ditetapkan pemerintahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memasukkan beberapa industri baru ke dalam daftar lampiran kelompok industri yang berhak menerima fasilitas PPh, yaitu:

1. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
2. Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
3. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
4. Industri Sepatu Olah Raga dan
5. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Sesuai aturan terdahulu, kelompok industri yang masuk dalam daftar lampiran PP tersebut berhak menerima fasilitas berupa:

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;

2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi;

3. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Kelompok industri tersebut tidak lagi dikenakan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER