Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana memberikan keringanan pajak bagi instrumen investasi dalam bentuk properti atau yang biasa disebut Dana Investasi Real Estat (DIRE). Kebijakan tersebut diketahui akan masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang akan dirilis oleh Presiden Joko Widodo sore nanti.
DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, kas maupun setara kas.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan insetif tersebut berupa menghilangkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, dengan aturan perpajakan yang ada saat ini, maka DIRE akan dikenakan pajak ganda saat pembelian aset dan pada pembagian dividen. Sigit memperkirakan total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30 persen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
"Selama ini pajaknya terlalu berat karena kita pakai (aturan) final, sehingga semua orang pindah ke Singapura, di sana nol persen," kata Sigit di kantornya, Kamis (22/10).
Dengan demikian, Sigit menyatakan nantinya DIRE akan menggunakan prinsip pajak sesuai dengan ketentuan umum.
"Kalau ketentuan umum dia disetahunkan dulu, dipotong biaya dulu, dihitung berapa untungnya. Lalu kami akan kembalikan dari final ke ketentuan umum," katanya.
Sigit juga mengakui negara berpotensi kehilangan penerimaan apabila kebijakan ini diterapkan. Namun diharapakan DIRE akan menjadi alternatif sumber dana bagi industri properti yang padat karya dan memungkinkan pemodal kecil untuk ikut masuk dalam bisnis properti.
"Ini bukan soal penerimaan, ini soal bagaimana menggerakkan ekonomi," kilah Sigit.
Untuk diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V juga akan memuat kebijakan insentif pajak penghasilan (PPH) final bagi perusahaan yang melakukan penilaian kembali atau revaluasi aset. Fasilitas yang diberikan berupa penurunan tarif PPh final secara bervariasi tergantung periode revaluasi, yakni dari 10 persen menjadi 3, persen, 4 persen, atau 6 persen.
(gir/gir)