Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur beberapa orang menteri saat mengevaluasi laju ekonomi kuartal I 2016 dalam rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Selasa (10/5) siang. Dia kembali menyayangkan masih rendahnya belanja modal dan barang pada sejumlah kementerian dan lembaga yang membuat pertumbuhan ekonomi kuartal I 2015 tak mampu menembus 5 persen.
“Pejabat kementerian ini lupa atau terjebak pada rutinitas yang ada? Kalau terjebak rutinitas, mau tidak mau kejadiannya begini terus menerus!” kata Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/5).
Dalam rapat tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta hanya mengacungi jempol bagi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan. Dua instansi tersebut menurutnya telah mampu meningkatkan kontribusi sektor konstruksi terhadap pertumbuhan ekonomi di awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sektor konstruksi menjadi andalan dengan berkontribusi dalam perkembangan ekonomi 7,9 persen, karena dua kementerian itu telah mulai melelang proyek infrastruktur sejak Januari lalu,” jelasnya.
Untuk menghindari kasus penyerapan anggaran yang rendah terjadi lagi tahun depan, ia meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk dapat mempersiapkan proses tender dari sekarang sehingga belanja pemerintah sudah menggeliat di kuartal I tahun depan.
Selain itu, kementerian dan lembaga dilarang membicarakan satuan tiga bersama DPR. Satuan tiga adalah dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program, berdasarkan unit eselon I dan lingkup satuan kerja lingkup kementerian/lembaga negara.
"Satuan tiga ada di eksekutif. Jangan ada kementerian bicara satuan tiga dengan DPR. Ini menyalahi undang-undang yang ada," kata Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian (
judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan itu diajukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni YLBHI, FITRA, IBC, dan ICW.
Pada Mei 2014, Mahkamah Konstitusi memangkas sebagian kewenangan DPR, terutama Badang Anggaran, dengan memutuskan Banggar tidak dapat membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga.
MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang pada anggaran yang dianggap belum memenuhi syarat Banggar hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.
(gen)