Neraca Pembayaran Defisit, Menkeu Ngotot Terapkan Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2016 16:04 WIB
Berdasarkan kajian Bank Indonesia, jika pemerintah menjalankan tax amnesty tahun ini, potensi dana masuk dari hasil repatriasi mencapai Rp560 triliun.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berkukuh kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) harus diterapkan untuk memperbaiki kinerja neraca pembayaran tahun ini. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) kuartal I 2016 tercatat defisit US$287 juta. Hal itu membuat Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berkukuh kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) harus diterapkan untuk memperbaiki kinerja NPI tahun ini.

“NPI kan defisit makanya sekarang kami terus memperbaiki, makanya perlu capital inflow (modal masuk), makanya perlu tax amnesty (TA),” tutur Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (13/5).

Sebelumnya BI melaporkan, defisit NPI kuartal lalu disebabkan oleh anjloknya surplus neraca Transaksi Modal dan Finansial (TMF) dari US$9,8 miliar pada kuartal IV 2015 menjadi US$4,2 miliar. Akibatnya suplus tersebut tidak mampu menutup defisit transaksi berjalan (TB) sebesar US$4,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endy Dwi Tjahjono, Direktur Departemen Statistik BI mengungkapkan merosotnya kinerja TMF disebabkan oleh penurunan surplus investasi langsung dan portofolio seiring dengan melambatnya perekonomian.

Selain itu, investasi lain-lain pada kuartal I 2016 mengalami defisit sebesar US$2,35 miliar. Padahal pada kuartal IV 2015, investasi lain-lain masih mencetak surplus US$2,48 miliar.

"Investasi lainnya ini adalah utang-utang. Tercatat defisit karena kita lebih banyak membayar utang dibandingkan menarik utang. Ada kegiatan ekonomi yang melambat menyebabkan berkurangnya penarikan utang," ujar Endy.

Tax amnesty, diyakini mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut sebagai solusi insentif pengembalian aset (repatriasi) Warga Negara Indonesia (WNI) yang parkir di luar negeri. Pasalnya berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, bagi aset hasil repatriasi, tarif tebusan pengampunan pajak hanya berkisar satu hingga tiga persen atau lebih rendah dibandingkan aset yang tidak direpatriasi, dua hingga enam persen.

Berdasarkan kajian BI, jika pemerintah menjalankan tax amnesty tahun ini, potensi dana masuk dari hasil repatriasi mencapai Rp560 triliun.

Sebagai informasi, pembahasan tax amnesty akan dilanjutkan Dewan Perwakilan Rakyat pasca masa reses. Dijadwalkan, pembahasan akan dimulai pada 18 Mei mendatang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER