“NPI kan defisit makanya sekarang kami terus memperbaiki, makanya perlu capital inflow (modal masuk), makanya perlu tax amnesty (TA),” tutur Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (13/5).
Sebelumnya BI melaporkan, defisit NPI kuartal lalu disebabkan oleh anjloknya surplus neraca Transaksi Modal dan Finansial (TMF) dari US$9,8 miliar pada kuartal IV 2015 menjadi US$4,2 miliar. Akibatnya suplus tersebut tidak mampu menutup defisit transaksi berjalan (TB) sebesar US$4,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, investasi lain-lain pada kuartal I 2016 mengalami defisit sebesar US$2,35 miliar. Padahal pada kuartal IV 2015, investasi lain-lain masih mencetak surplus US$2,48 miliar.
Tax amnesty, diyakini mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut sebagai solusi insentif pengembalian aset (repatriasi) Warga Negara Indonesia (WNI) yang parkir di luar negeri. Pasalnya berdasarkan draf Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, bagi aset hasil repatriasi, tarif tebusan pengampunan pajak hanya berkisar satu hingga tiga persen atau lebih rendah dibandingkan aset yang tidak direpatriasi, dua hingga enam persen.
Berdasarkan kajian BI, jika pemerintah menjalankan tax amnesty tahun ini, potensi dana masuk dari hasil repatriasi mencapai Rp560 triliun.
Sebagai informasi, pembahasan tax amnesty akan dilanjutkan Dewan Perwakilan Rakyat pasca masa reses. Dijadwalkan, pembahasan akan dimulai pada 18 Mei mendatang. (gen)