Menkeu Ancam Kejar Investor Asing Jika Tax Amnesty Gagal

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 14:00 WIB
Ketidakpastian pembahasan RUU Tax Amnesty membuat otoritas pajak harus menunggu setengah tahun untuk memeriksa para pengemplang pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) menyalami Direktur Jenderal Pajak yang baru Ken Dwijugiasteadi (kiri) di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/3). (Antara Foto/Ahmad S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan dilema oleh ketidakpastian kebijakan pengampunan pidana pajak (tax amnesty) di parlemen. Tarik ulur proses politik anggaran tersebut membuat otoritas pajak harus menunggu setengah tahun hanya untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak.

“Saya sudah perintahkan Dirjen Pajak (Ken Dwijugiasteadi), mulai bulan Juni, kita tancap gas untuk penerimaan pajak. Jadi kalau perlu pemeriksaan, (lakukan) pemeriksaan,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di sela Sidang Tahunan Islamic Development Bank (IDB) ke-41 di Jakarta Convention Center, Senin (16/5).

Menurut Bambang, saat ini para petugas pajak masih harus menunggu kepastian Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (WP). Pasalnya, salah satu fitur dari RUU Tax Amnesty adalah hanya WP yang permohonannya dikabulkan yang bisa terbebas dari pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengingatkan, RUU Pengampunan Pajak baru akan dilanjutkan pembahasannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada minggu ini, setelah masa reses.

“Selama tax amnesty belum ada kepastian, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Di saat yang bersamaan, kata Bambang, pemerintah juga menyiapkan beberapa instrumen investasi guna menampung dan arepatriasi dan mendukung kebijakan tax amnesty. Antara lain Surat Utang Negara (SUN), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), obligasi BUMN, modal ventura, hingga deposito bank.

Buru Investor Asing

Namun jika kebijakan tax amnesty gagal diterapkan tahun ini, Menkeu mengancam akan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun depan dengan memperluas fokus perburuan hingga menyasar investor asing.

“Jalan nggak jalan (tax amnesty) pokoknya tancap gas bisa dari Penanam Modal Asing (PMA) yang tidak bayar pajak, (pemeriksaan) pajak perorangan, dan ekstensifikasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dipatok sebesar Rp1.360,1 triliun. Hingga kuartal I 2016, realisasinya baru sekitar Rp199 triliun atau 14,6 persen dari target. Menkeu memperkirakan penerimaan pajak dari uang tebusan tax amnesty akan mencapai Rp60 triliun jika kebijakan itu ditetapkan pada tahun ini. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER