Kementan Akan Rilis Beleid Pemotongan Dini Ayam

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 10:50 WIB
Peraturan Menteri Pertanian akan memberikan kewenangan pada Dirjen PKH dalam mengambil kebijakan terkait pemotongan dini ayam, pemesanan bibit DOC.
Menteri Pertanian akan merilis Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang akan memberikan kewenangan pada Dirjen PKH dalam mengambil kebijakan terkait pemotongan dini ayam, pemesanan bibit DOC. (ANTARA FOTO/Jojon).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pemasukan, peredaran, dan pengawasan anak ayam usia sehari (Day Old Chick /DOC).

Permentan itu nantinya akan memberikan kewenangan pada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) dalam mengambil kebijakan terkait pemotongan dini (afkir dini), pemesanan bibit DOC di awal (standing order), termasuk upaya monitoring dan evaluasi.

“(Rancangan Permentan) sudah seminggu di meja Menteri Pertanian Amran Sulaiman). Jadi, keluarnya dari saya sudah lama. Pak Menteri biasanya minta pertimbangan Sekretaris Jenderal, Biro Hukum, dan Inpektur Jenderal. Kehati-hatian kan perlu juga,” ujar Muladno, Direktur Jenderal PKH, usai menghadiri sidang perkara kartel perusahaan pembibitan unggas di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muladno tak menampik, keluarnya aturan ini dipicu oleh kebijakan afkir dini enam juta ekor ayam indukan (parent stock) sejak akhir tahun lalu yang belakangan menyeret 12 perusahaan pembibitan unggas diperkarakan oleh KPPU.

Keduabelas perusahaan itu dituduh telah melakukan kartel dengan adanya kesepakatan afkir dini dan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal, menurut dia, kebijakan afkir dini enam juta ekor PS oleh perusahaan pembibitan unggas sebagai konsolidasi kebaikan. Pasalnya, keputusan itu dipicu oleh kelebihan pasokan (over supply) Day Old Chick (DOC) sejak dua tahun lalu yang berakibat pada rendahnya harga ayam hidup di pasaran.

Berdasarkan catatan PT Japfa Comfeed Indonesia, salah satu perusahaan pembibitan terlapor, pasar mengalami kelebihan pasokan DOC sebesar 17 juta setiap minggunya atau 6,8 juta PS pada akhir 2014.

Akibatnya, harga ayam hidup jatuh hingga di kisaran Rp8 ribu hingga Rp12 ribu per kilogram (kg). Sementara, biaya produksi ayam itu sendiri sekitar Rp15-16 ribu per kg. Belum lagi, ditambah dengan biaya operasional Rp1.500-2.000 per kg.

Keputusan afkir dini, lanjut Muladno, juga direkomendasikan oleh Tim Ad Hoc yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, tim ahli, dan akademisi.

Dalam perjalanannya, KPPU menilai instruksi pengafkiran dini tidak cukup kuat sebagai landasan hukum. Instruksi pengafkiran dini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PKH Kementan dengan nomor 15043/FK.010/F/10/2015 perihal Penyesuaian Populasi Parent Stock yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 dan SE Dirjen PKH Kementan Nomor 23017/PK.230/F/11/2015 perihal Apkir Dini Bibit Ras tertanggal 23 November 2015.

Afkir dini ayam tahap I (November 2015) dan tahap II (Desember 2015) telah dilakukan untuk 3 juta ekor indukan ayam. Kemudian, afkir dini dihentikan menyusul tuduhan kartel perusahaan pembibitan yang telah memasuki tahap sidang di KPPU.

Muladno berharap setelah Permentan tentang pengawasan, peredaran, dan pengawasan DOC diterbitkan kebijakan afkir dini bisa dilanjutkan. Dengan demikian, tujuan untuk menstabilkan pasokan dan harga di pasar bisa sepenuhnya tercapai. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER