Jakarta, CNN Indonesia -- Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta diturunkannya harga gas bumi di atas US$6 per MMBTU, disikapi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dengan cepat. SKK bakal segera menyisir dan merevisi beberapa Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan pembeli menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tersebut.
Wakil Kepala SKK Migas Zikrullah mengatakan, penyisiran PJBG yang layak untuk direvisi bakal dilakukan bersama Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Zikrullah menuturkan pada awalnya ada 31 kontrak PJBG yang akan direvisi sebelum keluarnya peraturan tersebut. Namun, ada kemungkinan jumlah kontrak yang akan direvisi menjadi lebih sedikit mengingat sektor industri yang menerima fasilitas ini hanya tujuh sektor saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) peraturan tersebut, penurunan harga gas bagi industri hanya berlaku bagi industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
"Kami belum tahu PJBG siapa saja yang akan direvisi. Karena waktu awal kan ada usulan beberapa sektor," jelasnya di Jakarta, Kamis (19/5).
Ia melanjutkan, perubahan kontrak PJBG ini tidak akan dilakukan pada Juni karena waktunya sudah semakin dekat. Sebelum revisi kontrak itu berjalan, ia memastikan peraturan teknis terkait mekanisme harga gas bagi industri sudah diterbitkan Kementerian ESDM.
"Karena revisi PJBG ini kan hanya formalitasnya. Yang penting kan harus diberlakukan dulu mekanisme berlaku surut sejak 1 Januari 2016 itu," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengaku belum membaca secara jelas beleid tersebut. Namun, ia berharap penyesuaian harga ini bisa membantu penyerapan gas ke dalam negeri.
"Karena apa yang dilakukan Pemerintah ini semata-mata untuk menggerakkan ekonomi," tutur Zikrullah.
Sebelumnya, Pemerintah telah menjabarkan 15 PJBG di kawasan Jawa dan Sumatera yang berpotensi diturunkan harga jual gas industrinya. Di dalam 15 PJBG tersebut, kontrak harga yang tadinya sebesar US$6,31 hingga US$8,22 per MMBTU rencananya akan dipangkas menjadi US$6 hingga US$6,93 per MMBTU.
Namun, revisi tersebut bermula dari formulasi awal, di mana harga gas akan turun US$1 per MMBTU jika harga berlaku sebesar US$6 hingga US$8 per MMBTU dan akan turun US$2 per MMBTU jika harga gas di atas US$8 per MMBTU.
Sedangkan menurut pasal 3 Perpres tersebut, Menteri ESDM akan menetapkan harga gas tertentu jika harga keekonomian gas bumi lebih tinggi dari US$6 per MMBTU.
Beberapa kriteria penetapan harga itu antara lain keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan nilai tambah pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
(gen)