DJBC Terapkan Deklarasi Inisiatif Guna Fasilitasi Perdagangan

CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 07:46 WIB
Berdasarkan hasil audit DJBC, dari 2011 hingga 2016 terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean karena royalti sebesar Rp203,12 miliar.
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro beserta pejabat Direkorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan keterangan pers terkait Hari Kepabeanan Internasional di kantor Pusat Bea Cukai m, Jakarta, Selasa (26/1). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberlakukan deklarasi inisiatif untuk memfasilitasi sektor perdagangan serta mempercepat implementasi paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah.

Direktur Kepabeanan Internasional DJBC, Robert Leonard Marbun menyebutkan deklarasi inisiatif ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2016 pada 27 April 2016.

Menurutnya, pemberlakuan deklarasi inisiatif ini untuk mengakomodasi praktik bisnis internasional terutama bila beberapa komponen pembentuk harga barang untuk penghitungan bea masuk belum diketahui besaran nilainya secara pasti saat menyampaikan dokumen pabean. Praktik bisnis internasional tersebut termasuk transaksi berjangka pada bursa komoditas yang menggunakan harga futures, transaksi yang mengandung royalti, maupun transaksi proceeds.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, jelasnya, pada saat menyampaikan pemberitahuan impor barang, importir wajib mencantumkan data barang yang diimpor sesuai dengan harga futures atau mengandung royalti atau proceeds, perkiraan harga serta, tanggal penyelesaian.

Selain itu, "importir memiliki tiga kewajiban saat post clearance yaitu pertama, melakukan pembayaran inisiatif berupa pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas harga atau biaya-biaya yang harus ditambahkan pada nilai transaksi," jelas Robert melalui keterangan resmi DJBC yang diterima Senin (23/5).

Robert menegaskan, pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal penyelesaian dengan menggunakan dokumen dasar.

Kedua, lanjut Robert, importir juga wajib menyampaikan dokumen pembayaran inisiatif dan bukti bayar kepada kantor bea cukai tempat pemasukan barang paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembayaran inisiatif. Ketiga, menatausahakan semua dokumen yang berhubungan dengan deklarasi inisiatif untuk kepentingan audit kepabeanan.

Dia menerangkan, DJBC menggunakan audit kepabenan tersebut sebagai pengujian kepatuhan importir atas ketentuan deklarasi inisiatif dan pembayaran inisiatif.

Berdasarkan data laporan hasil audit dari 2011 hingga 2016 terdapat tagihan hasil audit atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean karena royalti sebesar Rp203,12 miliar.

Sebagai informasi, pembayaran inisiatif tidak berlaku jika importir tidak melakukan deklarasi inisiatif, kecuali importir mengajukan pemberitahuan impor barang sebelum tanggal berlakunya PMK ini, dan belum dilakukan penetapan kembali oleh pejabat DJBC.

Dengan adanya peraturan ini, DJBC mengharapkan adanya kepatuhan pengguna jasa kepabeanan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi importir yang melakukan deklarasi inisiatif sebagai bentuk kejujuran dalam penyampaian pemberitahuan pabean.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER