BI Sebut Bisnis Properti Mampu Topang Pertumbuhan Ekonomi

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Mei 2016 12:50 WIB
Dengan membantu bisnis properti, BI membidik naiknya penjualan semen, alat rumah tangga dan elektronik, penyerapan pekerja.
Dengan membantu penjualan properti, BI juga membidik naiknya penjualan semen, alat rumah tangga dan elektronik, penyerapan pekerja. (Dok. Perumnas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menyebut alasan munculnya rencana melonggarkan kembali aturan pembiayaan perumahan, karena permintaan properti yang masih tinggi mampu membantu menggerakkan ekonomi.

“Kami lihat dari sisi prospeknya, di sektor properti itu masih sangat tinggi permintaannya. Dia masih punya prospek untuk kita tingkatkan lagi pertumbuhannya," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto di Jakarta, Rabu (25/5).

Erwin mengatakan dengan membantu pengusaha properti meningkatkan penjualannya, bank sentral juga membidik efek domino yang lebih luas kepada para pengusaha di sektor lain. Pasalnya pembangunan perumahan sudah pasti mendongkrak penjualan semen, menyerap tenaga kerja, hingga meningkatkan penjualan perkakas dan perangkat elektronik rumah tangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat sekarang, sektor properti itu menjadi hal yang sangat kita perhatikan. Karena linkage ke depan dan kebelakangnya sangat besar sekali," ujar Erwin.

Alasan lainnya, pelonggaran kebijakan makroprudensial tersebut bertujuan untuk mendongkrak penyaluran kredit bank di kuartal berikutnya.

Ia menyebut rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan untuk segmen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih rendah sehingga aman untuk terus digenjot. Sebagai informasi jumlah kredit bermasalah di sektor KPR per Maret 2016 berada di level 2,58 persen.

“Kami lihat dari sisi NPL-nya, itu masih relatif rendah. Jadi kalo kita tingkatkan masih ada harapan," kata Erwin.

Sebelum mengeluarkan kebijakan pelonggaran pembiayaan perumahan, Erwin mengatakan BI terus berdiskusi dengan Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) dan Asosiasi terkait guna memperoleh masukan.

Menurutnya kebijakan pelonggaran juga tetap akan diseimbangkan dengan pengawasan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian.

“Sebelum mengeluarkan aturan, kami berdiskusi dengan bank dan Perbanas, sehingga bisa mendapat masukan pengembangan dari sisi bank dan juga NPL-nya," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER