Menkeu Mengaku Masih Kesulitan Pungut Pajak E-Commerce

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 31 Mei 2016 06:21 WIB
Pungutan pajak untuk perusahaan e-commerce harus dikomunikasikan dengan negara tempat berdirinya perusahaan tersebut.
Pungutan pajak untuk perusahaan e-commerce harus dikomunikasikan dengan negara tempat berdirinya perusahaan tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku masih kesulitan memungut pajak untuk perusahaan penyedia tempat berjualan online. Pasalnya, pungutan pajak untuk perusahaan e-commerce harus dikomunikasikan dengan negara tempat berdirinya perusahaan tersebut.

Bambang menyebut selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengenal pungutan pajak bagi kegiatan ekonomi yang jelas wujudnya.

“Misal ke pasar, kita jelas apa yang dibeli dan harganya. Saat ini dengan kemajuan teknologi dan informasi, maka transaksi yang selama ini fisik menjadi transaksi di dunia maya,” kata Bambang, dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tidak bisa memungkiri pesatnya pertumbuhan kegiatan transaksi jual-beli secara daring di Indonesia yang selama ini belum menyumbang penerimaan bagi negara.

“Transaksi di dunia maya menjadikan pemilik pajaknya tidak jelas, apakah negara tempat berdiri perusahaan atau negara asal perusahaan,” jelas Bambang.

Kesulitan dalam menerapkan pajak bagi e-commerce menurut Bambang bukan hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja. Banyak negara di dunia yang kesulitan memungut pajak tersebut.

Selain pajak e-commerce, isu perpajakan lain yang menjadi perhatian banyak negara di dunia adalah menjamurnya perusahaan internasional, serta data transaksi keuangan yang bergerak semakin dinamis.

“Semakin banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah perusahaan itu sudah membayar pajak yang benar di masing-masing negara. Lalu dengan modal yang semakin cepat berpindah lintas instrumen juga antar negara, di mana pajaknya akan dikenakan,” kata Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER