Bambang menyebut selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengenal pungutan pajak bagi kegiatan ekonomi yang jelas wujudnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Transaksi di dunia maya menjadikan pemilik pajaknya tidak jelas, apakah negara tempat berdiri perusahaan atau negara asal perusahaan,” jelas Bambang.
Selain pajak e-commerce, isu perpajakan lain yang menjadi perhatian banyak negara di dunia adalah menjamurnya perusahaan internasional, serta data transaksi keuangan yang bergerak semakin dinamis.
“Semakin banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di banyak negara, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah perusahaan itu sudah membayar pajak yang benar di masing-masing negara. Lalu dengan modal yang semakin cepat berpindah lintas instrumen juga antar negara, di mana pajaknya akan dikenakan,” kata Bambang. (gen)