DJP: Cuma Laporan Tiga Bank yang Sesuai Ketentuan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 18:18 WIB
Laporan 15 bank lainnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016.
Ilustrasi kartu kredit. (Plixs/publicdomainpictures).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklaim, telah menerima laporan data transaksi kartu kredit dari bank penerbit atau penyelenggara kartu kredit. Dari 23 bank penerbit kartu kredit yang diwajibkan melapor, baru 22 bank di antaranya yang sudah melapor. Tersisa satu bank lainnya yang meminta penundaan pelaporan.

Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP merinci, dari 22 bank yang sudah melapor, hanya tiga bank di antaranya yang memenuhi ketentuan tata cara pelaporan dengan benar.

Sementara, laporan 15 bank lainnya dianggap tidak sesuai dengan tata cara yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan empat bank penerbit kartu kredit lainnya sedang kami verifikasi apakah sudah memenuhi ketentuan atau belum," ujar Harry, Selasa (7/6).

Harry menuturkan, laporan yang ditolak lantaran mayoritas bank penerbit kartu kredit tidak melampirkan data-data yang diminta oleh otoritas pajak dengan lengkap. Seperti tertuang dalam beleid, data dan informasi nasabah kartu kredit seharusnya memuat 13 data.

Yakni, nama bank, nomor rekening kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu kredit, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu kredit, bulan tagihan, tanggal transaksi, rician transaksi, nilai transaksi dan pagu kredit.

"Ada yang tidak melengkapi ke 13 data tersebut, mayoritas terkait data NPWP," kata Harry.

Terkait penundaan pelaporan satu bank penerbit, menurut Harry, kemungkinan kesulitan teknis sistem pelaporan dihadapi bank tersebut, mengingat data transaksi kartu kreditnya merupakan data besar.

Harry menegaskan, DJP akan memberi waktu dua kepada 15 bank penerbit untuk melakukan perbaikan dan melengkapi pelaporan data-data. "Kami beri waktu dua minggu, sejak berkas laporannya kami kembalikan ke bank tersebut," imbuh dia.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP menambahkan, saat ini tidak ada sanksi bagi bank yang melakukan kesalahan ataupun terlambat dalam melaporkan data kartu kreditnya.

"Itu hanya karena mereka mengalami kesulitan teknis. Kami belum menerapkan sanksi, karena ini merupakan tahap awal dan mereka sudah berusaha patuh untuk melaporkan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER