KPPU Minta Pemerintah Sederhanakan Distribusi Bahan Pangan

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 20:33 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha  menilai hal tersebut perlu dilakukan guna meminimalisir terjadinya praktik anti persaingan sehat atau kartel.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai hal tersebut perlu dilakukan guna meminimalisir terjadinya praktik anti persaingan sehat atau kartel. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pemerintah perlu menerapkan langkah penyederhanaan rantai distribusi bahan pangan strategis.

Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf menilai, hal tersebut perlu dilakukan guna meminimalisir terjadinya praktik anti persaingan sehat atau kartel yang dilakukan distributor dan peritel dalam proses distribusi bahan pangan.

"Karena rantai distribusi yang terlalu panjang ini membuat persekongkolan distributor melakukan praktik kartel, atau bahasa umumnya itu mafia, yang sangat besar pada tiap-tiap distribusi bahan pangan," jelasnya, Selasa (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dalam, Syarkawi memaparkan bahwa karakteristik rantai distribusi yang panjang memunculkan dua dampak pada konsumen, yakni stok bahan pangan yang terbatas dan permainan harga bahan pangan yang tinggi bahkan cenderung sulit dikontrol.

"Kedua dampak ini dapat muncul karena adanya pihak-pihak dominan yang berpotensi melakukan kerja sama untuk menahan pasokan bahan pangan di konsumen," tambah Syarkawi.

KPPU mencetuskan langkah penyederhanaan ini sebagai tindak lanjut sekaligus aksi antisipasi usai menemukan praktik kartel yang dilakukan 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) pada tahun 2015 lalu dan berujung pada pemberian sanksi denda sebesar Rp107 miliar.

Selain mengambil langkah penyederhaan rantai distribusi bahan pangan, KPPU juga tengah mengontrol 55 importir yang mendapat kuota impor sejumlah bahan pangan. Dimana 5 hingga 7 di antaranya merupakan importir besar yang perlu diawasi.

Namun, dalam melakukan serangkaian antisipasi praktik kartel, KPPU menyatakan tidak dapat bekerja sendiri sehingga dibutuhkan kerja sama dari berbagai kementerian terkait.

"Nanti kita akan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian hingga Kementerian Perhubungan untuk menyederhanakan regulasi-regulasi itu sehingga tidak membebani pelaku usaha," tutup Syarkawi. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER