Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sanksi denda senilai total Rp107 miliar terhadap 32 perusahaan penggemukan sapi (
feedloter) yang terbukti melakukan kartel.
Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan, 32 perusahaan penggemukkan sapi dikenakan denda karena terkait dengan gejolak harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kami sudah berikan hukuman kepada 32 Feedloter dengan denda totalnya Rp107 miliar," kata di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengatakan, KPPU memperketat pengawasan terhadap persaingan usaha, terutama di bidang pangan, menjelang hari-hari besar. Menurutnya, persoalan umum harga pangan lebih banyak sumbernya berada di tingkat tengah atau pada rantai distribusinya. Dia mencotohkan naiknya harga ayam di Jambi yang diduga akibat aksi spekulasi.
"Di Jambi kemarin harga ayam naik. Padahal permintaan tidak nambah, pedagangnya sudah naikkan. Di tingkat peternak pun harga tidak naik," katanya.
Dia menambahkan, masalah kartel ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah karena kartel menjadi tren pula pada pasa komoditas lainnya seperti bawang merah. "Di Nganjuk, sedang panen, harga di tingkat petani sedang turun, tapi di pasar malah mengalami kenaikan. Ini yang rantai distribusi yang bermasalah," katanya.
Ia berpendapat sejatinya persoalan harga daging yang fluktuatif di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya termasuk penentuan kuota. Menurut dia, data yang tidak sesuai dan simpang siur antarpemangku kepentingan menyebabkan persoalan ketersediaan dan pasokan daging akan tetap bermasalah.
"Kalau dasar penentuan kuota masih simpang siur pasti besaran akan sama juga," katanya.
(ags/gen)