Usai Lapor, DJP Akan Musnahkan Data Kartu Kredit

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 09:38 WIB
DJP mengaku, akan tetap menjaga kerahasiaan data laporan transaksi bulanan yang telah dilaporkan oleh penerbit kartu kredit.
DJP mengaku, akan tetap menjaga kerahasiaan data laporan transaksi bulanan yang telah dilaporkan oleh penerbit kartu kredit. Dengan cara, dimusnahkan setelah selesai dilakukan verifikasi. (Plixs/publicdomainpictures).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku akan tetap menjaga kerahasiaan data laporan transaksi bulanan yang telah dilaporkan oleh bank maupun penerbit kartu kredit. Usai laporan data kartu kredit diterima, maka data-data tersebut akan dimusnahkan.

Harry Gumelar, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP mengatakan, pemusnahan data kartu kredit akan dilakukan segera mungkin setelah otoritas pajak selesai melakukan verifikasi dan sesuai dengan tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Ia menuturkan, saat ini, rata-rata bank penerbit kartu kredit menyampaikan data secara manual menggunakan peranti keras (harddisk) dengan kapasitas besar. Sehingga, tidak sulit bagi DJP untuk menghancurkan data tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, bank penerbit masih melaporkan secara manual dalam bentuk CD (compact disc) atau harddisk. Itu yang kemudian kami hancurkan, supaya jangan menyebar kemana-mana dan mereka tanda tangan bukti sudah disampaikan," ujar Harry, Selasa (7/6).

Menurut dia, sistem pelaporan yang disediakan oleh DJP sekarang ini belum mampu mengakomodir sistem teknologi yang dimiliki oleh masing-masing bank. Walhasil, dari 23 bank penerbit yang diwajibkan melapor, masih ada satu bank di antaranya yang meminta penundaan pelaporan akibat kendala teknis yang dialami.

Namun, dalam laporan setiap bulannya, DJP berjanji akan melakukan perbaikan dengan menerapkan sistem pelaporan secara online dengan jaminan sistem keamanan yang tinggi. Hal ini dilakukan, mengingat risiko peretasan (hack) data publik yang marak terjadi di dunia maya.

"Kalau banknya lebih senang penyampaian secara langsung itu tidak masalah, tetapi kalau bank yang datanya relatif kecil itu akan kami pikirkan secara online. Bukan dalam bentuk aplikasi yang rumit, tetapi dalam bentuk transfer protokol saja nanti di enkripsi," katanya.

Sementara itu, Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP meyakini, data transaksi kartu kredit merupakan data yang berhak diakses oleh otoritas pajak. Ia menyebut, kewenangan tersebut tertuang dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) pasal 35a tentang pelaksaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

DJP nantinya akan melihat data transaksi tersebut sebagai basis data untuk pencocokan pola konsumsi dengan pelaporan harta yang dilakukan oleh Wajib Pajak. "Data nasabah yang dilaporkan adalah semata-mata untuk tujuan perpajakan dan kami di DJP hanya punya kepentingan untuk itu saja bukan untuk penelusuran pribadi," kata Yoga. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER