Menko Darmin Titahkan Pajak DIRE Lebih Kecil dari Singapura

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Senin, 30 Mei 2016 13:55 WIB
Pemangkasan PPh dan BPHTB akan membuat pajak DIRE di Indonesia menjadi lebih kecil dibandingkan Singapura.
Ilustrasi proyek properti. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah menargetkan penerapan aturan pemerintah terkait penurunan tarif Pajak Penghasilah (PPh) menjadi 0,5 persen, serta tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 1 persen berlaku mulai Juni 2016.
“Jadi, kalau aturan pemerintah disetujui, total PPh dan BPHTB menjadi 1,5 persen,” ujar Bobby Hamzar Rafnus, Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/5).

Perlu diketahui, keputusan pemerintah yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI menyebutkan, perusahaan yang menerbitkan instrumen Dana Investasi Real Estate (DIRE) memperoleh insentif berupa pemotongan tarif PPh dan BPHTB.

Namun, sejak kebijakan tersebut meluncur akhir Maret 2016 lalu, implementasi dari kebijakan ini belum optimal. Saat ini, PPh yang berlaku masih 1 persen, dan BPHTB sebesar 5 persen.

Padahal, jika dibandingkan dengan Singapura, lanjut Bobby, nilai pajak di Indonesia saat ini masih jauh lebih besar. Di Singapura, pajak bagi korporasi yang menerbitkan DIRE cuma dipatok 3 persen.

"Singapura itu sekarang sekitar 3 persen. Kalau Indonesia bisa 1,5 persen sampai 2 persen, maka akan menarik bagi perusahaan properti untuk mengembangkan investasinya melalui DIRE,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kemenko Perekonomian masih terus mendorong pemerintah daerah (Pemda), khususnya kota-kota besar untuk dapat menurunkan PPh dan BPHTB. Menurutnya, DKI Jakarta adalah salah satu Provinsi yang antusias menurunkan BPHTB.


"Pemda DKI, menurut Pak Menko, sudah melalui Gubernurnya menyampaikan antusiasme untuk mendukung. Kota lainnya seperti Surabaya, Medan, kemudian di sekitar Depok, Tangerang, itu kami harapkan bisa menurunkan BPHTB nya," katanya.

Proses penurunan BPHTB ini memang tidak sederhana. Nantinya, Pemda juga harus menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk kemudian diterbitkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Kemenko Perekonomian berharap, penurunan BPHTB dapat mendorong produk investasi DIRE semakin menjamur.

"Kami perkirakan potensi investasi DIRE di Indonesia itu bisa mencapai sekitar Rp70 triliun - Rp90 triliun ke depannya," ujarnya.
(bir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER