RUU KUP Singgung Badan Penerimaan Sampai Akses Data Bank

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jun 2016 18:14 WIB
Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Pajak dan membuka jalan bagi Ditjen Pajak mengakses data bank dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan terbaru.
Pemerintah mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Pajak dan membuka jalan bagi Ditjen Pajak mengakses data bank dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan terbaru. (REUTERS/Beawiharta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro secara resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Amandemen kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tersebut akan menitahkan pembentukan Badan Penerimaan Pajak dan memperkuat jangkauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada data pihak ketiga yang akan memudahkan pemerintah meraih target pajak.

“Melalui RUU ini, akan dilakukan penguatan kelembagaan perpajakan, peningkatan akses kepada data pihak ketiga terutama perbankan, serta ekstensifikasi dan intensifikasi pengumpulan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi,” ujar Bambang di hadapan Komisi XI DPR, Rabu (8/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dapat membuka jalan bagi fiskus kepada data perbankan, Bambang menuturkan revisi UU KUP akan dilakukan berbarengan dengan revisi UU Perbankan.

“Tujuannya agar kita bisa membentuk basis data pajak yang kuat dari data pihak ketiga itu. Caranya dengan meniadakan kerahasiaan data seperti diatur oleh UU lain untuk kepentingan perpajakan,” ujar Bambang.

Sejalan dengan usulan ketentuan tersebut, Bambang juga menjamin pasal perlindungan hukum akan dimasukkan dalam RUU KUP bagi para pihak yang memberi data atau informasi terkait perpajakan kepada DJP.

Pembayar Pajak

Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal menambahkan, pemerintah juga mengubah terminologi Wajib Pajak menjadi Pembayar Pajak dalam draf RUU KUP terbaru. Digantinya sebutan bagi objek pajak tersebut menurut Bambang merupakan bentuk penghargaan dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak.

RUU KUP juga menetapkan besaran sanksi yang lebih rendah bagi Pembayar Pajak yang secara sukarela mengungkapkan ketidakpatuhan pembayaran pajaknya.

“Angkanya akan lebih rendah dibandingkan sanksi yang terbit akibat penetapan oleh otoritas perpajakan,” janji Bambang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER