Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai upaya negara lain yang selama ini jadi tempat menimbun harta kekayaan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak (
tax amnesty) bukan hal yang baru. Beragam cara negara lain untuk menjadikan
tax amnesty Indonesia tidak sukses, sudah diendus pemerintah jauh sebelum rencana kebijakan itu mengemuka.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, upaya penjegalan tersebut tentu saja untuk mempertahankan aset masyarakat Indonesia tetap berada di luar negeri.
“Upaya itu sudah biasa. Itu berita basi,” tutur Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Bambang menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam dan akan memberikan peringatan bagi negara atau perbankan dan lembaga keuangan negara lain yang terbukti memberikan iming-iming khusus agar WNI tidak jadi menarik asetnya dari negara tersebut.
“Ya kami kasih warning saja,” ujarnya, tanpa menyebut rinci aksi yang disiapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi upaya pihak asing mempertahankan aset WNI di luar negeri. Upaya itu dinilai makin gencar pasca rencana pemberian insentif bagi pemohon
tax amnesty yang merepatriasi asetnya.
“Beberapa pengusaha cerita, mereka ditawari beberapa bank di Singapura kalau ingin pindah kewarganegaraan akan dibantu,” ujar Direktur Utama CITA Yustinus Prastowo kepada CNNIndonesia.com.
(gen)