Jokowi Tetapkan 9 Jenis Belanja Instansi yang Wajib Disunat

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 16 Mei 2016 15:14 WIB
Untuk memastikan program penghematan mencapai target Rp50,01 triliun, Jokowi menunjuk Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab Inpres tersebut.
Untuk memastikan program penghematan mencapai target Rp50,01 triliun, Jokowi menunjuk Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab Inpres tersebut. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghemat pengeluarannya, hanya memiliki waktu sampai Jumat (20/5) pekan ini untuk menyerahkan daftar program/kegiatan yang bisa dicoret kepada Kementerian Keuangan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara (APBN), menitahkan laporan penghematan wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam waktu 7 hari sejak Inpres diteken pada Kamis (12/5) lalu.

Meski terbilang sangat mendadak, Jokowi mencontohkan sedikitnya sembilan jenis belanja yang bisa dengan mudah dicoret pimpinan K/L untuk bisa memenuhi instruksinya tersebut, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Belanja perjalanan dinas dan paket rapat
2. Langganan daya dan jasa
3. Honorarium tim/kegiatan
4. Biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya
5. Pembangunan gedung/kantor
6. Pengadaan kendaraan dinas/operasional
7. Proyek yang menggunakan sisa dana lelang atau swakelola
8. Anggaran dari kegiatan yang belum terikat
9. Kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

“Namun, penghematan dan pemotongan belanja tidak dilakukan terhadap anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU),” kata Jokowi dalam aturan tersebut, dikutip Senin (16/5).

Tanggung Jawab Menkeu

Untuk memastikan program penghematan APBN 2016 bisa mencapai target Rp50,01 triliun seperti yang diinginkan pemerintah, Jokowi kemudian menunjuk Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro sebagai penanggung jawab Inpres tersebut.

Menurut Jokowi, anak buahnya itu memiliki wewenang untuk mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L, melakukan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan.

“Menkeu juga harus melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden,” ujarnya.

Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, secara khusus Jokowi menginstruksikan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER