OJK akan Larang Bank Merugi Bagikan Bonus

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 10 Jun 2016 07:41 WIB
Bahkan, direksi, komisaris dan staf bank yang merugi tidak boleh memperoleh bonus.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank membagikan bonus jika kinerja keuangannya merugi atau berisiko tinggi. Larangan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK sebagai turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK03/2015 terkait tata kelola pemberian remunerasi bank umum.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, saat ini, regulator tengah mempertimbangkan ketentuan pemberian remunerasi dengan prinsip 'Malus' alias menunda sebagian atau seluruh pembayaran remunerasi.

"Ada juga prinsip Clawback. Yakni, pengembalian bonus. Membayarkan remunerasi sekarang, kemudian dengan perjanjian akan dikembalikan jika kredit yang diberikan membawa dampak buruk bagi perusahaan,” ujarnya, Kamis (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Irwan menerangkan, regulator belum memastikan akan menempuh jalan yang mana dalam menentukan pembayaran remunerasi. Ia menjelaskan, saat ini, otoritas masih melakukan hitung-hitungan dalam menentukan formula yang tepat.

“Di dunia, prinsip Malus atau Clawback ini praktik umum. Bahkan, bank yang merugi, direksi, komisaris dan stafnya tidak boleh memperoleh bonus. Bahkan, ketika risiko sedang tinggi, misalnya NPL naik, bonus ditahan selama tiga tahun,” imbuh Irwan.

SE terkait tata kelola remunerasi, menurut Irwan, masih digodok. Pada prinsipnya, formula perhitungan pemberian remunerasi bakal berdasarkan kinerja perusahaan, serta risiko. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari risiko keuangan.

Di Indonesia, hal ini memang terbilang baru. Selama ini, bank jor-joran memberikan bonus meski kondisi keuangannya sedang payah. SE terkait nantinya akan memilah siapa yang memperoleh bonus dan berapa nilai yang pantas dengan kondisi bank.

Subarjo Joyosumarto, Pengamat Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Banking School (IBS) mengungkapkan, di Malaysia, bahkan bank harus melapor ke Bank Negara Malaysia (otoritas) ketika ingin memberikan tunjangan hari raya (THR).

“Jadi, belum tentu otoritasnya mengizinkan dengan jumlah bonus yang akan dibayar. Harus melihat kondisinya, risiko yang dihadapi. Begitu pula di Hong Kong, bahkan sudah berlaku prinsip Clawback, pengembalian bonus,” terang dia.

Menanggapi ini, Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengaku sepakat dengan otoritas. Dia menilai, selama ini, praktik pemberian remunerasi tidak adil dan transparan.

“Saya merasakan di satu bank dengan bank lain, ada yang gajinya tinggi sekali dan ada yang bank gajinya kecil sekali. Supaya ada transparansi, saya kira ketentuan OJK terkait tata kelola remunerasi ini penting diterapkan,” katanya.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan beleid mengenai tata kelola remunerasi di tahun lalu. Penerapannya dimulai tahun ini juga untuk kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4. Sementara, bank BUKU 1 dan 2 mulai menerapkan aturan ini pada tahun 2017 mendatang. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER