Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengaku peraturan produk asuransi yang dijual melalui kerja sama dengan perbankan (
bancassurance) sudah masuk tahap finalisasi dan siap dirilis dalam waktu dekat.
Firdaus menyatakan aturan tersebut sudah mengakomodasi aspirasi perusahaan yang bergelut di bisnis
bancassurance.
"Sedang finalisasi, mereka (pelaku usaha) pada prinsipnya semua setuju kok," ujar Firdaus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan aturan tersebut tidak akan mengatur secara spesifik mengenai batasan porsi penjualan asuransi melalui relasi antara anak dan induk usaha yang rata-rata merupakan bank.
Ia menekankan penjualan produk
bancassurance harus memenuhi prinsip layanan asuransi yakni meningkatkan penetrasi penggunaan asuransi di masyarakat.
“Saya cuma bisa bilang kalau bank itu memiliki asuransi dia masih memberikan prioritas kepada anak usahanya, asal misalnya jangan 90 persen kalau cuma 60 persen boleh lah," jelas Firdaus.
Untuk diketahui, dibentuknya peraturan tersebut berawal dari indikasi persaingan bisnis yang tidak sehat dalam pemasaran
bancassurance. Karenanya, OJK akan menertibkan praktik monopoli yang mayoritas dikemas dalam skema kerjasama ekslusif antara sejumlah perusahaan asuransi dengan perbankan.
“Kami tidak atur batasan angkanya tapi kami minta kesadaran mereka untuk membagi usaha," kata Firdaus.
(gen)