Realisasi Lemah, DJP Yakin PPh Orang Pribadi Capai Target

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jun 2016 15:18 WIB
Padahal, realisasi PPh Pasal 25/29 hingga akhir Mei baru mencapai Rp3,4 triliun, dari target Rp18 triliun hingga akhir tahun.
Padahal, realisasi PPh Pasal 25/29 hingga akhir Mei baru mencapai Rp3,4 triliun, dari target Rp18 triliun hingga akhir tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis bisa mencapai target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar Rp18 triliun hingga akhir tahun.

Padahal, realisasi PPh Pasal 25/29 hingga akhir Mei baru mencapai Rp3,4 triliun atau naik 8,6 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Bisa, Insya Allah bisa tercapai," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jumat(10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken mengungkapkan DJP telah menyiapkan strategi untuk memastikan agar target tercapai.

"Nanti kalian lihat saya melakukan action apa. Kalau saya ceritakan saya enggak bisa. Jadi Anda lihat saya melakukan apa," ujarnya.

Menurut Ken, perlu kesadaran dan kerjasama dari seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar porsi pembayaran pajak orang pribadi lebih besar dibandingkan badan seperti yang terjadi di Amerika Serikat

"Orang DJP minta data kartu kredit saja sudah ribut, bagaimana bisa besar (penerimaan pajaknya)? Minta data bank saja ribut. Kalau di Amerika (Serikat) kan nggak (ribut), data itu boleh diakses, ya pasti gede (penerimaannya)," kata Ken.

Di tempat yang sama, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menyadari penerimaan PPh Pasal 25/29 OP hingga akhir Mei masih jauh dari target.

Namun, ia mengingatkan, seperti tahun-tahun sebelumnya total penerimaan pajak belum bisa tercermin dari awal tahun.

Upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan biasanya baru membuahkan hasil pada semester II.

"Hasil upaya pemeriksaan dan pengawasan memang belum terlihat di semester I. Mudah-mudahan nanti di semester II, pemeriksaan sudah mulai selesai, pengawasan sudah mulai direspon oleh wajib pajak sehingga terjadi peningkatan (penerimaan) yang signifikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengeluhkan rendahnya penerimaan PPh Pasal 25/29 OP. Padahal, untuk negara maju seperti Amerika Serikat, pajak OP menopang penerimaan pajak lebih besar dibandingkan pajak badan.

“Menurut saya, sangat tidak wajar penerimaan pajak orang pribadi Indonesia, di luar PPh Pasal 21 yang pemotongan gaji, itu hanya bayar Rp9 triliun dan hanya dari 900 ribu wajib pajak,” ujar Bambang, Selasa (8/6) lalu.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 dibayarkan jika wajib pajak menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai usaha bebas. Sementara, PPh pasal 29 terjadi jika ada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER