OJK Sudah Kaji Pembentukan OFC Sejak 5 Tahun Lalu

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jun 2016 13:01 WIB
Meski telah mengkaji OFC sejak 2011, namun OJK sempat menghentikan kajian tersebut karena ketika itu dinilai tidak ada urgensinya membentuk OFC.
Meski telah melakukan kajian mengenai OFC sejak 2011, namun OJK sempat menghentikan kajian tersebut karena ketika itu dinilai tidak ada urgensinya membentuk OFC. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan kajian pembentukan Pusat Keuangan Offshore (Offshore Financial Center/OFC) sejak 5 tahun lalu, sebelum Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mencuatkan wacana itu ke publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengaku meski telah melakukan kajian OFC sejak OJK terbentuk pada 2011 lalu, namun karena ketika itu dinilai tidak ada urgensinya membentuk OFC, maka kajian dihentikan.

“Sudah lama kami kaji. Saya kira 5 tahun terakhir ini sudah banyak diskusi mengenai OFC. Kami akan teruskan kajian, kalau memang pasca tax amnesty diperlukan OFC, maka kajian dilanjutkan,” ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muliaman menjelaskan, pembentukan OFC bisa membantu pemerintah menampung dana hasil repatriasi setelah diberikannya fasilitas pengampunan pajak. Tak hanya itu, ia menyatakan, OFC juga bisa mengelola dana tersebut agar menjadi lebih produktif.

“OFC lebih efektif setelah ada tax amnesty. Dana repatriasi kalau di hold 2-3 tahun, tidak produktif. Makanya tujuan OFC untuk mengelola dana tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini instrumen penampung dana hasil repatriasi tax amnesty juga masih dikaji. Seperti diketahui, lanjutnya, terdapat berbagai usulan instrumen, mulai dari obligasi, reksa dana, hingga saham.

“Instrumen penampung masih dikaji. Khusus untuk dana repatriasi ini ada beberapa harmonisasi aturan. Semua berlaku sesuai aturan yang ada,” ujar Muliaman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan rencana mengembangkan OFC di Indonesia. Hal ini dilakukan agar pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri dengan membentuk perusahaan cangkang (shell company/special purpose vehicle) bisa memiliki wadah yang sama di Indonesia.

“Khususnya OFC itu untuk menampung perusahaan di Indobesia yang mempunyai bisnis di luar negeri. Jadi dia (pengusaha) boleh memiliki perusahaan di luar negeri tetapi base-nya di Indonesia saja,” tutur Bambang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER