OJK Pangkas Batas Minimal Kontrak Pengelolaan Dana jadi Rp5 M

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 14:17 WIB
Batas investasi minimal KPD saat ini Rp10 miliar. Agar banyak aset yang masuk ke dalam instrumen itu, rencananya OJK akan menurunkan nilai minimalnya.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menyebut batas investasi minimal KPD saat ini Rp10 miliar. Agar banyak aset repatriasi yang masuk ke dalam instrumen itu, rencananya OJK akan menurunkan nilai minimalnya. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beberapa instrumen penampung dana hasil repatriasi fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty. Instrumen yang tengah disiapkan OJK diantaranya Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), deposito, dan Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, batas investasi minimal dalam bentuk KPD saat ini adalah Rp10 miliar. Agar banyak aset repatriasi yang masuk ke dalam instrumen itu, rencananya OJK akan menurunkan nilai minimal investasi KPD menjadi Rp5 miliar.

“Rencananya akan kami turunkan, sehingga tidak hanya institusi yang bisa masuk KPD tapi juga hasil dana repatriasi individu bisa masuk KPD. Mudah-mudahan bisa cepat kami ubah peraturannya,” terang Nurhaida, Senin (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menargetkan revisi regulasi KPD bisa selesai dalam satu bulan, sehingga para wajib pajak pemilik aset repratiasi bisa memanfaatkannya dengan segera.

Untuk regulasi penurunan dana investasi KPD, OJK akan mengusahakannya dalam waktu satu bulan. Nurhaida menyatakan, revisi dua regulasi investasi tersebut guna mempermudah berinvestasi dan memfasilitasi dana hasil repatriasi Tax Amnesty.

Selain itu jika dana hasil repatriasi masuk ke dalam instrumen RDPT, OJK akan mendorong para manajer investasi (MI) untuk menyalurkan dana investasi tersebut untuk proyek pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang membutuhkan dana investasi super besar.

Nantinya, OJK juga akan menyesuaikan regulasi terkait investasi ketenagalistrikan tersebut. Dalam aturan yang berlaku saat ini, investasi ketenagalistrikan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah berpengalaman. Sementara perusahaan yang masih merintis tidak bisa ikut berinvestasi, sehingga OJK akan mencoba mengkaji ketentuan yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.

"Ada peraturan yang bisa disesuaikan, karena selama ini ketentuan untuk Independent Power Producer (IPP) itu harus ada dulu perusahaannya, perusahaan yang sudah matang, nah mungkin kalau diperlukan bahwa nanti IPP yang baru merintis juga bisa diakomodir, sehingga nanti bisa digunakan sebagai investasinya RDPT yang dananya dari repatriasi Tax Amnesty," jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER