Ragam Produk Investasi Sambut Aset Pemohon Amnesti Pajak

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2016 18:22 WIB
Aset harus diinvestasikan paling lambat 31 Desember untuk pengajuan tax amnesty tahun ini. Sementara, untuk pengajuan tahun depan paling lambat 31 Maret 2017.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kanan) bersalaman dengan Ketua Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit (kiri) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5). Rapat tersebut membahas potensi penerimaan hasil pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan repatriasi modal. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak dengan menyepakati seluruh poin yang sempat jadi perdebatan di parlemen, termasuk jenis investasi penampung dana repatriasi.

Soepriyatno, Ketua Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak merinci, bentuk investasi yang diperbolehkan untuk menampung aset milik pemohon amnesti pajak (tax amnesty), antara lain Surat Berharga Negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, dan investasi keuangan pada bank persepsi.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak juga bisa menginvestasikan harta hasil repatriasinya ke dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan, maupun bentuk investasi lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam draf awal RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan pemerintah, pemohon tax amnesty harus menginvestasikan dananya dalam SBN, obligasi BUMN, atau investasi keuangan pada bank yang ditunjuk  selama setidaknya tiga tahun.

Investasi dalam bentuk lain baru boleh dilakukan pada tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK; investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan; dan/atau investasi di sektor properti.

Soepriyatno mengungkapkan, pengalihan harta hasil repatriasi harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

"Jangka waktu pengalihan harta yang dilakukan bank persepsi paling singkat tiga tahun sejak tanggal dialihkannya harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar politisi Partai Gerindra ini dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR, Senin(27/6).

Ia menambahkan, bagi pengajuan tax amnesty yang dilakukan hingga 31 Desember 2016, maka investasi harus ditanamkan paling lambat 31 Desember. Sementara, pengajuan tax amnesty yang dilakukan dari 1 Januari 2017 - 31 Maret 2017 maka investasi paling lambat dilakukan hingga 31 Maret 2017. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER