Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk disahkan dalam Rapat Paripurna meski masih ada sejumlah catatan dari tiga fraksi di parlemen.
"RUU (Pengampunan Pajak) sudah dipastikan bisa jalan karena mayoritas (fraksi) sudah menyetujui," ujar Ahmadi Noor Supit, Ketua Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senin(27/6).
Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan sebanyak tujuh dari 10 fraksi telah menyetujui pelaksanaan tax amnesty. Sementara, tiga fraksi lainnya menyetujui dengan catatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga fraksi yang belum sepenuhnya setuju, kata Supit, adalah Partai Demokrasi Indonesi-Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Dari sepuluh fraksi sudah menerima (
tax amnesty) semuanya. Tiga (fraksi) itu memberi catatan -PDI-P, PKS, Demokrat. Kalau setuju memberi keputusan sudah setuju tetapi memberi catatan," kata Ahmadi.
Terkait sikap politis dari tiga fraksi tersebut, Supit mengatakan, baru akan dibacakan secara resmi dalam Rapat Kerja Pembahasan RUU Tax Amnesty yang akan diselenggarakan sore ini.
"Catatannya kalau saya lihat lebih kepada tarif, ke definisi ada juga," ujarnya.
Sebagai informasi, hasil Raker Tax Amnesty yang digelar sore ini akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR yang akan digelar esok hari.
(ags)