Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menilai target pertumbuhan ekonomi dalam kesepakatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 sebesar 5,2 persen bisa dicapai.
Sebelumnya, dalam APBN 2016 target pertumbuhan ekonomi nasional ditetapkan 5,3 persen. Namun dalam kesepakatan perubahan APBN tahun ini, asumsi pertumbuhan ekonomi dipangkas menjadi 5,2 persen.
“BI kan
range pertumbuhan ekonominya 5-5,4 persen tahun 2016 ini,” tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara usai menghadiri Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Selasa (28/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pertengahan bulan ini, bank sentral telah memperkirakan pertumbuhan ekonomi domestik pada kuartal II 2016 akan membaik, meskipun tidak sekuat perkiraan sebelumnya.
Konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat seiring dengan peningkatan penjualan eceran menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang antara lain ditopang oleh penyaluran tunjangan hari raya.
Kendati demikian, pertumbuhan investasi, khususnya nonbangunan, diperkirakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, ekspor diperkirakan masih tumbuh terbatas, meskipun ekspor beberapa komoditas mulai mengalami peningkatan.
“Memang di kuartal I, realisasi pertumbuhan ekonomi 4,92 persen, kuartal II mungkin tidak jauh dari itu. Ya nanti kita lihat, kuartal III,kuartal IV ada
recovery dibandingkan kuartal II, untuk mencapai 5 atau 5,1 persen, mungkin 5,2 persen itu mungkin-mungkin saja,” ujar Mirza.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty) bisa membantu menggerakkan perekonomian.
"Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu menggerakkan ekonomi domestik," ujar Bambang.
Pemerintah memperkirakan potensi dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4 ribu triliun. Selain itu, kas negara akan mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan.
Rahasia TerjaminSementara Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU)
Tax Amnesty menegaskan jaminan kerahasiaan data pemohon
tax amnesty.
"Panja telah menyepakati bahwa data yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang (Pengampunan Pajak) ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," tutur Ketua Panja
Tax Amnesty Soepriyatno.
Politisi Fraksi Gerindra ini menyebutkan UU
Tax Amnesty mengatur bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain.
"Jika terbukti melanggar maka akan dipidana dengan pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.
Lebih lanjut, data dan informasi yang disampaikan pemohon
tax amnesty tidak bisa diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan UU
Tax Amnesty, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.
(gen)