Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menurunkan target rasio penerimaan pajak (
tax ratio) tahun ini, dari rencana awal 13,11 persen menjadi 12,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Sejalan dengan itu, target penerimaan perpajakan turun dari target awal sebesar Rp1.546,7 triliun menjadi Rp1539,16 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan rancangan Undang-Undang APBNP 2016 antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah dan Bank Indonesia, yang berlangsung semalam hingga Selasa (28/6) dini hari. Hasil kesepakatan tersebut kemudian disahkan pada Sidang Paripurna DPR siang ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian penerimaan perpajakan seperti disampaikan Kahar Muzakir, Ketua Badan Anggaran DPR dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR:
Unsur Penerimaan Perpajakan (Rp triliun) | APBN 2016 | APBNP 2016 |
PPh Non-Migas | 715,8 | 819,49 |
PPh Migas | 41,4 | 36,34 |
PPN | 571,7 | 474,23 |
PBB | 19,4 | 17,71 |
Cukai | 146/4 | 148,09 |
Bea Masuk | 37,2 | 33,37 |
Bea Keluar | 2,9 | 2,5 |
Pajak lainnya | 11,8 | 7,4 |
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati target sebesar Rp245,08 triliun, turun dari target awal Rp273,8 triliun di APBN 2016. Angka tersebut bersumber dari PNBP SDA Migas sebesar Rp68,68 triliun, SDA non-Migas Rp21,68 triliun, pendapatan laba BUMN sebesar Rp34,16 triliun, dan PNBP lainnya.
Secara keseluruhan, target penerimaan negara dan hibah dipangkas menjadi Rp1.786,22 triliun, turun Rp36,28 triliun dari target sebelumnya Rp1.822,5 triliun di APBN 2016.
(ags/gen)