Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan 12 paket kebijakan ekonomi yang akan digarap oleh empat kelompok kerja (pokja) dan dievaluasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi.
Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan, pokja III telah menguraikan beberapa sektor yang akan dijangkau berdasarkan kerangka deregulasi paket kebijakan ekonomi.
"Kerangka deregulasi ekonomi ini terkait dengan perkembangan ekonomi makro, pergerakan ekonomi sektor riil, dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta menggerakkan perekonomian pedesaan terkait dengan kebijakan ekonomi yang inklusif," jelas Mirza, yang ditunjuk sebagai ketua pokja III, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza menuturkan, untuk sektor perkembangan ekonomi makro, pokja III akan menyesuaikan dengan kebijakan fiskal dan moneter. Selanjutnya, pokja III juga akan mengkaji kembali kebijakan terkait dengan kemudahan investasi dan penguatan daya saing industri.
Ia mencontohkan, untuk kemudahan investasi, pokja III akan mengupayakan layanan investasi tiga jam, pengurusan tax allowance, kebijakan satu peta (one map policy), dan lain sebagainya. Sedangkan dari segi penguatan daya saing industri, pokja III menyebutkan tengah mengurus kebijakan penyederhanaan izin impor hingga pembenahan sektor logistik.
"Kami sudah mengkaji dan mengupayakan beberapa kebijakan terkait kemudahan investasi dan penguatan daya saing industri, mulai dari layanan investasi tiga jam hingga menyederhanakan izin impor yang selama ini paling banyak aduan masuknya," terang Mirza.
Pokja III, lanjut dia, juga akan mengupayakan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya MBR. "Kalau penurunan BBM itu melindungi MBR, kebijakan upah minimum juga untuk melindungi MBR, dan daya saing industri," imbuh dia.
Dalam pelaksanaan tugas pokja III yang membidangi Evaluasi dan Analisa Dampak, Mirza akan dibantu oleh wakil ketua Ekonom Senior Raden Pardede, termasuk sejumlah kalangan industri usaha mulai dari pelaku industri, asosiasi industri, hingga para pakar.
Selain pokja III, terdapat tiga pokja lainnya, yakni pokja I membidangi Kampanye dan Diseminasi Kebijakan, pokja II membidangi Percepatan dan Penuntasan Regulasi, dan pokja IV yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus.
Payung HukumSementara itu, Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, pembentukan pokja pelaksanaan paket kebijakan ekonomi merupakan hal penting apabila berhasil mempercepat dan mengefektifkan kebijakan yang telah dibuat.
Jika pokja berhasil melaksanakan paket kebijakan ekonomi, hal ini dapat mendorong arus masuk perdagangan, investasi, dan daya saing industri Indonesia di tingkat internasional. Namun demikian, pokja masih memiliki sejumlah kekurangan.
Kekurangan ini bermuara pada belum adanya payung hukum untuk mencegah terjadinya sengketa. "Payung hukum ini belum ada, belum ada Perpres, Permen. Padahal, ini bisa membuat ganjalan pada kinerja ke depan, entah dari Kementerian, dari BUMN," ujar Rosan.
Ia berharap pokja dapat segera menyelesaikan permasalahan payung hukum ini guna mengejar tujuan pembentukan pokja, mulai dari sosialisasi, regulasi, implementasi, hingga masalah hukum yang telah dirumuskan dalam paket kebijakan ekonomi ini.
(bir/gen)