Jakarta, CNN Indonesia -- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan insentif diskon Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dikurangi 2,5 persen bagi industri padat karya dengan jumlah sumber daya manusia lebih dari 5.000 karyawan.
"Rencana pemberlakuan diskon PPh 21 tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diumumkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2015 lalu. Tetapi, tidak ada kata terlambat untuk sebuah kepentingan rakyat banyak," kata Mudhofir, Presiden KSBSI dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5).
Terkait tarik ulur implementasi kebijakan tersebut, ia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo bersifat tegas, sehingga para Menteri terkait tinggal menuangkan paket kebijakan tersebut dalam sebuah regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toh, dia menegaskan, penerima manfaat dari regulasi kebijakan tersebut adalah para buruh masing-masing, dengan diskon PPh 21 sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto buruh yang bersangkutan.
"KSBSI dengan tegas mendukung buruh sebagai wajib pajak sebagai penerima manfaat dari insentif ini, jangan ditarik-tarik ke arah pengusahanya," tutur Mudhofir.
Menurut dia, rencana pemberian insentif ini tentunya akan disambut baik oleh para buruh dan sekaligus penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, Indonesia baru dalam tahap pemulihan perlambatan ekonomi, dampak dari krisis ekonomi global dan China, serta anjloknya harga minyak dunia.
Insentif pajak bagi buruh akan mendorong daya beli masyarakat, mengingat jumlah angkatan kerja menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2016 mencapai 127,7 juta orang. Yakni, terdiri dari 120,7 juta orang penduduk bekerja dan 7,0 juta orang penganggur.
"Insentif dan keringanan serta program-program dukungan bagi buruh, seperti perumahan murah buruh, sekolah gratis, pelayanan kesehatan dan transportasi murah, dan kemampuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga-harga tentunya akan menjadi nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh buruh dan keluarganya," imbuh dia.
Mudhofir mengaku, KSBI siap jika diminta membantu pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait insentif diskon PPh 21, termasuk mensosialisasikan permasalahan kewajiban melaporkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) buruh atau karyawan yang kerap dihindari oleh pengusaha.
"Kebijakan-kebijakan seperti ini diharapkan terus digalakkan oleh pemerintahan Jokowi-JK ke depannya, di mana buruh dapat merasakan manfaat nyata bahwa negara hadir di tengah rakyat Indonesia," terang Mudhofir.
(bir)