BI Izinkan Surat Berharga Negara Diperdagangkan di Pasar Uang

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jun 2016 09:53 WIB
BI menemukan banyak surat utang bertenor panjang diperdagangkan dalam jangka pendek dengan menggunakan sistem repo.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menemukan banyak surat utang bertenor panjang diperdagangkan dalam jangka pendek dengan menggunakan sistem repo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengaku tengah menggodok peraturan baru yang nantinya memungkinkan Surat Berharga Negara (SBN) bertenor pendek untuk diperdagangkan di pasar uang.

Menurutnya, Peraturan BI (PBI) juga akan menegaskan peran bank sentral dalam mengatur dan mengawasi pasar yang memiliki instrumen jangka pendek tersebut.

"PBI itu menegaskan bahwa BI adalah otoritas pasar uang dan di dalam pasar uang itu instrumennya harus apa saja nanti BI yang mengatur," ujar Mirza, kemarin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirza mencontohkan selama ini aktivitas jual beli obligasi negara atau korporasi bertenor panjang (10-20 tahun) masuk dalam ketentuan pasar modal, namun kenyataanya obligasi tersebut kerap kali diperdagangkan dengan jangka pendek menggunakan sistem repo.

"Makanya dengan PBI itu nanti ditegaskan kalau itu masuknya ke pasar uang," jelasnya.

Selain itu di dalam PBI itu juga nantinya akan diklasifikasikan jenis-jenis instrumen jangka pendek seperti Medium Term Notes (MTN), commercial paper, promisory note hingga Negotiable Certificate Deposit (NCD). Surat utang jangka pendek ini umumnya diterbitkan oleh bank maupun korporasi guna mengatasi kebutuhan dana jangka pendek.

"Surat utang jangka pendek masih minim diperdagangkan padahal misalnya SBN itu ada pasar uang sebenarnya. Itu kita buat PBI nya supaya SBN bisa diperdagangkan. Nanti ada instrumen NCD. Nanti yang menerbitkan bisa bank, bisa korporasi. Yang membeli bisa bermacam-macam," jelasnya.

Dengan PBI tersebut BI berharap aktivitas perdagangan di pasar uang nantinya bisa terdongkrak, sehingga volume transaksi bisa meningkat. Menurutnya ukuran pasar uang yang ideal bagi sebuah negara yakni mencapai 20-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Masih dangkalnya pasar uang di Indonesia menurut Mirza karena keterbatasan produk jangka pendek hingga literasi pasar keuangan yang masih minim di masyarakat.

"Idealnya pasar uang itu paling tidak 20-30 persen dari PDB Indonesia. Sekarang itu malah tidak sampai satu persen. Sebelum 1998 juga masih di bawah satu persen," katanya.

Wajib Rating

Mirza mengatakan untuk menghindari aksi yang bersifat spekulatif, perusahaan penerbit surat utang jangka pendek harus terlebih dahulu mendapatkan rating kredit yang baik dari lembaga rating. Hal itu diwajibkan guna menghindari potensi risiko yang pernah terjadi pada krisis 1998.

“Pada 1998 sudah ada instrumen jangka pendek. Tapi krisis besar di Indonesia ketika itu akibat banyak surat utang yang diterbitkan tanpa rating karena belum ada rating. Makanya sekarang kita mau cegah supaya tidak terulang tahun 1998, kalau surat utang diperdagangkan di pasar uang harus ada ratingnya. Settlement-nya harus jelas diatur," jelasnya.

Mirza mengatakan PBI tersebut akan keluar dalam waktu yang tidak lama lagi. Ia berharap dengan pendalaman pasar uang, kebutuhan dana untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur bisa datang dari pasar uang.

"Kita selalu bicara pertumbuhan ekonomi tapi kita suka lupa bahwa pertumbuhan ekonomi itu membutuhkan dana. Dana itu datangnya dari dana perbankan dan non perbankan. Dana non perbankan itu ya datangnya dari pasar uang dan pasar modal," jelasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER