Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memasukkan investasi di sektor infrastruktur kilang minyak bumi dalam daftar industri pionir penerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau
tax allowance.Sementara khusus untuk investasi minimal Rp500 miliar di industri pionir telekomunikasi, informasi dan komunikasi, pemerintah menjanjikan diskon pajak maksimal 50 persen. Syaratnya, penanaman modal harus disertai dengan penggunaan teknologi tinggi.
Ketentuan itu ditegaskan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK/010/2016, yang terbit pada 30 juni 2016. Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PMK baru tersebut, Menkeu sekaligus mencoret industri pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari daftar industri pionir penerima
tax allowance. Sayangnya, beleid tersebut tidak merinci alasan dari substitusi jenis industri pionir tersebut.
Untuk sektor industri pionir lainnya, Menkeu tidak mengubah persentase keringanan PPh badan dalam beleid tersebut, yakni tetap minimal 10 persen hingga maksimal 100 persen dari jumlah pajak tertutang setiap tahunnya.
Fasilitas keringanan pajak tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, terhitung sejak dimulainya produksi secara komersial.
Adapun kriteria investor yang berhak mendapatkan
tax allowance adalah wajib pajak baru, pelaku industri pionir, menanamkan modal minimal Rp1 triliun, memenuhi ketentuan Kemenkeu soal rasio utang terhadap modal, serta menempatkan dana minimal 10 persen dari total rencana investasi di perbankan nasional.
Dengan terbitnya PMK Nomor 103/PMK/010/2016, maka berikut daftar industri pionir penerima fasilitas keringanan PPh badan:
- Industri logam hulu;
- Industri pengilangan minyak bumi
- Industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;
- Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;
- Industri transportasi kelautan;
- Infrastruktur ekonomi yang menggunakan skema selain Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)