Tax Amnesty Digugat, Kepentingan Negara Jadi Pembelaan Menkeu

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 11 Jul 2016 16:01 WIB
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai rencana sejumlah pihak menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak merupakan hal biasa di negara demokratis.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU Pengampunan Pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6). (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai rencana sejumlah pihak menggugat Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) merupakan hal biasa di negara demokratis.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dibandingkan kepentingan pribadi maupun golongan dalam memandang kebijakan tersebut.

"Kami minta, semua pihak mengedepankan kepentingan negara, bukan pribadi, golongan apalagi asing," ujar Bambang di kantornya, Senin (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menkeu optimistis kebijakan tax amnesty bakal mendongkrak perekonomian, utamanya yang berasal dari aliran dana repatriasi. Selain itu, uang tebusan tax amnesty juga bisa menyumbang penerimaan negara tahun ini sebesar Rp165 triliun.

Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo meyakini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas dengan hati-hati ketika menyusun UU Pengampunan Pajak. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir kebijakan tax amnesty dibatalkan.

"Gugatan itu bisa saja, tetapi tidak perlu kemudian menjadi khawatir ini (UU Pengampunan Pajak) akan batal," ujarnya.

Agus mengingatkan, disahkannya UU Pengampunan Pajak telah memberikan sentimen positif pada pasar keuangan dan pasar modal. Hal itu terlihat dari menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan tingginya aliran dana dari luar negeri ke Indonesia pada paruh pertama tahun ini.

"Sebagai referensi dari 1 Januari 2016 sampai 24 Juni 2016 saja dana masuk ke Indonesia itu sampai Rp97 triliun padahal tahun lalu untuk periode yang sama itu Rp57 triliun," kata Agus.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menyatakan akan menggugat UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, peraturan itu dinilai sebagai 'karpet merah' bagi para pengemplang pajak untuk menghapus dosa pajak.

Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso menilai aturan yang tercantum dalam UU ini tak adil. Pasalnya, pengemplang pajak justru diberikan pengampunan, tidak dikenai denda, dan tidak dipidana meski belum melaporkan pajaknya.

"Para pengemplang pajak ini malah diberi keringanan dengan membayar tebusan bertarif rendah," ujar Sugeng saat memberikan keterangan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER