Jakarta, CNN Indonesia -- Citi Indonesia mengaku siap ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang akan menampung aliran dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Rencananya, penerapan bank penampung dana repatriasi itu sendiri baru dilakukan usai pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak.
"Citi siap untuk mengemban tugas dalam menampung dana repatriasi dan menyediakan loket pembayaran dari tax amnesty," ujar Batara Sianturi, Direktur Utama Citi Indonesia, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/7).
Batara mengatakan, Citi Indonesia telah menjadi Bank Persepsi sejak tahun 1998 silam. Hingga saat ini, Citi Indonesia masih tercatat sebagai satu dari 10 Bank Persepsi terbesar dari sisi volume.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kanal elektronik perseroan, yakni Citi E-TAX, institusi keuangan yang berbasis di Amerika Serikat ini mengklaim, telah memproses pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya untuk wajib pajak (WP) perusahaan maupun individu hingga mencapai Rp60 triliun pada tahun 2015.
Layanan Citi E-TAX sebagai salah satu bank pertama yang terintegrasi dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2). "Sebagai Bank BUKU 3 di Indonesia dan jaringan di lebih dari 100 negara, Citi siap memberikan nilai tambah kepada mitra dalam proses dana repatriasi," terang Batara.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara (BUN), dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Atas jasa pelayanan penerimaan setoran penerimaan negara tersebut, Bank Persepsi memperoleh imbalan dari Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun, besaran imbalan jasa pelayanan penerimaan negara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Bank umum yang ingin menjadi Bank Persepsi harus mengajukan izin kepada Menteri Keuangan untuk dapat ditunjuk menjadi Bank Persepsi.
(bir)