Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap dan telah memiliki skema untuk menampung aliran dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty saat mulai berjalan nanti.
Hanya saja, saat ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, otoritas masih perlu untuk mematangkan teknis pelaksanaan dan melakukan sosialisasi skema ini kepada para manajer investasi.
"Saya bersama teman-teman di Bursa dan Litbang sudah menyiapkan, namun kami tengah menambah intensitas komunikasi dengan mereka (manajer investasi) dan kami akan menjelaskan teknisnya melalui sosialisasi," tutur Muliaman di kediamannya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya manajer investasi, menurut Muliaman, OJK juga telah menyiapkan pialang atau broker untuk ikut mengelola dana repatriasi tax amnesty.
"Manajer investasi sudah siap, banyak. Bahkan, para broker juga, di mana tidak hanya broker besar tetapi juga yang menengah sudah siap. Bank juga sudah membuka layanan trusty. Produknya sudah, tinggal nanti jelaskan teknisnya," tambah Muliaman.
Sebelumnya, OJK telah menyiapkan kebijakan pasar modal untuk menampung dana repatriasi tax amnesty, yakni kontrak pengelolaan dana (KPD), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan investasi real estat (DIRE).
Untuk KPD yang dikelola manajer investasi, Muliaman mengatakan, akan melakukan beberapa perubahan agar aturan KPD dapat lebih fleksibel.
"Jadi, KPD yang dikelola manajer investasi ini akan kita turunkan dari batas minimal Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Kemudian bisnis trusty oleh bank yang sudah sesuai aturan bisa mengelola, sehingga tidak hanya korporasi saja di mana pada bisnis trusty ini tidak ada limit, asal ada izin dari OJK," papar Muliaman.
Terkait aliran dana repatriasi tax amnesty ini, Muliaman bilang, dana akan diinvestasikan ke beberapa produk perbankan dan pasar modal, termasuk reksa dana saham, reksa dana penyertaan terbatas, hingga obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sedangkan, dari segi besaran alokasi dana repatriasi, Muliaman mengaku belum bisa berkomentar karena masih membereskan implementasinya.
"Kami bereskan implementasinya, kami tidak mau ada pertanyaan yang tidak terjawab. Jadi kami bereskan dulu implementasinya, termasuk memperlancar kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, baru kita pindah ke level selanjutnya," tutupnya.
(bir)