“PMK mudah-mudahan dalam minggu ini selesai semua,” tutur Bambang, Senin (11/7).
Bambang tidak menyebutkan jumlah PMK yang akan diterbitkan sebagai aturan penjelas Undang-undang Pengampunan Pajak yang saat ini masih dalam proses diundangkan itu. Kententuan teknis itu akan mencakup mekanisme dan prosedur tax amnesty serta instrumen investasi penampung dana repatriasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, guna menyukseskan pengampunan pajak, pemerintah juga telah menunda kewajiban pelaporan transaksi kartu kredit oleh perbankan. Ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan itu pelaksanaannya ditunga hingga masa permohonan tax amnesty berakhir, 31 Maret 2017.
“PMK (PMK Nomor 39/PMK.03/2016) itu pelaksanaannya ditunda sampai (pelaksanaan) tax amnesty selesai,” ujarnya. (gen)