"Bursa siap terima dana repatriasi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, Senin (11/7).
Menurutnya, otoritas bursa akan berperan sebagai pelaksana dan lebih banyak berperan pada sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sebagai salah satu tempat untuk menyalurkan dana repatriasi melalui mekanisme pembelian saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, untuk menjamin dana bisa berada di dalam negeri selama tiga tahun, Samsul mengatakan akan ada akun khusus untuk dana repatriasi.
"Nanti akan ada account khusus. Dengan investor lain dibedakan. Kalau instrumen terkait pasar modal mengikuti instrumen yang ada, akan lebih jelas di peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia.
Pada kesempatan terpisah, Analis pasar modal dari First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto mengatakan investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak sebelum memutuskan pilihan investasinya.
"Peraturan Menteri Keuangan atau PMK dan Peraturan Pemerintah atau PP-nya itu lah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi," ujar David.
Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi investasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk IHSG bertahan di tingkat itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai posisi itu," katanya. (ags)