Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melarang petugas pajak menggunakan perangkat telepon seluler (handphone) dan elektronik/gadget canggih lainnya saat melayani pemohon pengampunan pajak (tax amnesty).
"Petu
gas yang
melayani tax
amnesty nggak
boleh menggunakan handphone
dan segala jenis gadget," tutur Ken saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/7).
Menurut Ken, kebijakan itu diambil untuk menjamin kerahasiaan data pribadi dan keuangan pemohon saat menyampaikan lampiran administrasi permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu s
upaya data nggak
bisa difoto. Jadi bersih, s
emua steril. Nanti mereka semua (petugas pajak) pakai seragam yang diatur oleh Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah)," katanya.
Lebih lanjut Ken mengungkapkan, akan mengerahkan petugas pajak semaksimal mungkin untuk melayani pemohon pengampunan pajak. Petugas itu nantinya merupakan orang-orang pilihan.
"Pokoknya, 60 persen (petugas pajak) menangani ini (layanan tax amnesty), sisanya di back office,” ujarnya.
Sebagai informasi, program tax amnesty dijadwalkan mulai berlaku efektif pekan depan, setelah seluruh aturan teknis pelaksanaan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan.
(bir)