Larangan Gunakan Gadget Saat Layani Pemohon Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 23:05 WIB
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, kebijakan itu diambil untuk menjamin kerahasiaan data pribadi dan keuangan pemohon tax amnesty.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melarang petugas pajak menggunakan perangkat telepon seluler (handphone) dan elektronik/gadget canggih lainnya saat melayani pemohon pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan ini diambil untuk menjamin kerahasiaan pemohon. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi melarang petugas pajak menggunakan perangkat telepon seluler (handphone) dan elektronik/gadget canggih lainnya saat melayani pemohon pengampunan pajak (tax amnesty).

"Petugas yang melayani tax amnesty nggak boleh menggunakan handphone dan segala jenis gadget," tutur Ken saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/7).

Menurut Ken, kebijakan itu diambil untuk menjamin kerahasiaan data pribadi dan keuangan pemohon saat menyampaikan lampiran administrasi permohonan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu supaya data nggak bisa difoto. Jadi bersih, semua steril. Nanti mereka semua (petugas pajak) pakai seragam yang diatur oleh Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah)," katanya.

Lebih lanjut Ken mengungkapkan, akan mengerahkan petugas pajak semaksimal mungkin untuk melayani pemohon pengampunan pajak. Petugas itu nantinya merupakan orang-orang pilihan.

"Pokoknya, 60 persen (petugas pajak) menangani ini (layanan tax amnesty), sisanya di back office,” ujarnya.

Sebagai informasi, program tax amnesty dijadwalkan mulai berlaku efektif pekan depan, setelah seluruh aturan teknis pelaksanaan resmi diterbitkan Kementerian Keuangan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER