Pemerintah Prioritaskan Surat Berharga Serap Dana Repatriasi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 06:30 WIB
Selain surat berharga negara maupun korporasi, pemerintah juga telah mengizinkan empat BUMN melakukan rights issue untuk menyerap dana repatriasi.
Selain surat berharga negara maupun korporasi, pemerintah juga telah mengizinkan empat BUMN melakukan rights issue untuk menyerap dana repatriasi. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia akan memprioritaskan dana hasil repatriasi aset masuk ke surat-surat berharga negara maupun korporasi dari berbagai instrumen investasi yang disiapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan rapat dengan kementerian terkait masih terus dilakukan untuk mematangkan berbagai instrumen tersebut.

"Kami mengutamakan surat-surat berharga sebenarnya, seperti saham, obligasi, reksadana, dan yang sifatnya khusus untuk sekuritisasi," kata Darmin, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Darmin mengungkapkan tim privatisasi baru saja menyetujui rights issue dari beberapa BUMN. Menurut Darmin, ada empat BUMN yang disetujui rights issue-nya yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT PP Tbk, dan PT Jasa Marga Tbk.

Dengan adanya rights issue tersebut diharapkan dengan dana tax amnesty akan lebih mudah dilakukan.

"Dalam privatisasi kan kami terbitkan saham, itu rights issue, jadi proyeknya jelas," ujar Darmin.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan fasilitas tax amnesty bisa dimanfaatkan wajib pajak mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan teknis terkait telah resmi diterbitkan.

"Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong," tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-Firman.

Lucky mengungkapkan UU Pengampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini.

"Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam bentuk PMK sebanyak tiga buah," ujar Lucky. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER