Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan rapat dengan kementerian terkait masih terus dilakukan untuk mematangkan berbagai instrumen tersebut.
"Kami mengutamakan surat-surat berharga sebenarnya, seperti saham, obligasi, reksadana, dan yang sifatnya khusus untuk sekuritisasi," kata Darmin, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya rights issue tersebut diharapkan dengan dana tax amnesty akan lebih mudah dilakukan.
"Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong," tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-Firman.
Lucky mengungkapkan UU Pengampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini.
"Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam bentuk PMK sebanyak tiga buah," ujar Lucky. (gen)