Ken mengingatkan, UU Pengampunan Pajak disusun untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Proses pengesahannya juga telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu disepakati dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar bulan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ken juga meyakinkan bahwa proses uji materi (judicial review) atas UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu implementasi tax amnesty yang akan dimulai pada minggu depan.
Hari ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan judicial review atas UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. (ags)