Dirjen Pajak Siap Hadapi Penggugat UU Tax Amnesty di MK

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 19:07 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi memastikan proses uji materi UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu implementasi tax amnesty minggu depan.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi memastikan proses uji materi UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu implementasi tax amnesty minggu depan.(CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugiasteadi mengaku siap menghadapi pihak-pihak yang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya bersedia hadir kalau kami betul-betul digugat. Saya dan Pak Menteri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) akan datang ke MK jika dipanggil," tutur Ken saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Rabu (13/7).

Ken mengingatkan, UU Pengampunan Pajak disusun untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Proses pengesahannya juga telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu disepakati dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

" UU (Pengampunan Pajak) ini bukan untuk kepentingan segelintir kelompok, tetapi seluruh bangsa dan negara karena UU itu untuk segenap bangsa dan negara," ujarnya.

Selain itu, Ken juga meyakinkan bahwa proses uji materi (judicial review) atas UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu implementasi tax amnesty yang akan dimulai pada minggu depan.

“Selama digugat kan undang-undang tetap berjalan. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Hari ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) secara resmi mengajukan judicial review atas UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.

Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER