Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkap rencana penerbitan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Menurut dia, empat PMK tersebut mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan tax amnesty telah berlaku sejak awal Juli 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan per tanggal 1 Juli kemarin, tapi aturan pelaksanaannya menyusul, terbit besok," kata Ken lagi.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/6), mengesahkan UU Pengampunan Pajak meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.
Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Pemerintah memperkirakan, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp2.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak di luar negeri diyakini akan mencapai kisaran Rp4.000 triliun.
(ags)