Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro untuk turun tangan langsung dalam setiap sidang uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU
Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut penting untuk dilakukan, agar hakim MK maupun para penggugat UU tersebut bisa mengerti filosofi dan keuntungan yang bisa diperoleh negara dan masyarakat melalui kebijakan tersebut.
“Saya tidak mau pejabat eselon delapan, eselon sembilan yang dikirim. Pemerintah selalu kalah di MK karena pejabat seperti itu yang selalu dikirim, saya minta Menkeu yang maju,” ujar Jokowi, Kamis (14/7).
Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta berpendapat, para pejabat di level tersebut memang bisa menjelaskan suatu kebijakan yang disusun oleh pemerintah ke hadapan majelis hakim maupun peserta sidang. Namun, dipastikan tidak memahami filosofi pembentukan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menkeu nanti akan didampingi oleh ahli hukum yang bisa membantu meyakinkan hakim,” jelasnya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan uji materi yang diajukan masyarakat terhadap UU
Tax Amnesty. Hal tersebut menurutnya sudah diperhitungkan pemerintah.
Kemarin, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
Tidak hanya YSK, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga akan mengajukan uji materi pada Jumat (15/7) esok.
"Undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945. Pengampunan pajak menepatkan kedudukan hukum yang tidak sama," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Dia mengatakan pada undang-undang pengampunan pajak para pengusaha atau pemodal dapat pengampunan, namun buruh dan masyarakat kecil tetap membayar pajak tanpa pengampunan.
Menurut dia, pemerintah telah mencederai rasa keadilan kaum buruh dan melanggar hukum.
Pengampunan pajak juga menutup rapat-rapat data pajak dari para pemodal dan orang kaya termasuk asal sumber dana yang mereka miliki.
(gen)