Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menagih peraturan pelaksana Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU
Tax Amnesty) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro. Pasalnya tanpa peraturan pelaksana berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kebijakan tersebut tidak bisa jalan.
“Saya memang sudah memberi target, pekan ini harus selesai. Kalau pekan ini sudah selesai, artinya besok sudah harus terbit PMK-nya,” tegas Jokowi, Kamis (14/7).
Menkeu sendiri mengaku telah meneken PMK tersebut hari ini, dan akan melakukan sosialisasi esok kepada para pengusaha dan pelaku industri perbankan dan jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“PMK besok selesai, tinggal sosialisasi saja,” kata Bambang.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut setidaknya ada empat PMK yang akan diterbitkan pemerintah sebagai aturan pelaksana UU
Tax Amnesty. Empat PMK tersebut mencakup pelaksanaan pengampunan pajak, penetapan bank persepsi, tata cara investasi, dan pendelegasian wewenang.
Meskipun peraturan turunan UU Pengampunan Pajak baru akan diterbitkan, namun Ken memastikan kebijakan
tax amnesty telah berlaku sejak awal Juli 2016.
"Pemberlakuan per tanggal 1 Juli kemarin, tapi aturan pelaksanaannya menyusul," kata Ken kemarin.
Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/6), mengesahkan UU Pengampunan Pajak meskipun sejumlah fraksi sempat memberikan catatan atau nota keberatan.
Inti dari UU Pengampunan Pajak yaitu memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak (WP) melalui pengungkapan harta yang dimiliki melalui surat pernyataan, kecuali bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana, di luar pidana pajak.
Pengampunan pajak ini diberikan terhitung sejak UU ini berlaku hingga 31 Maret 2017 atau kurang lebih selama sembilan bulan dengan tarif uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset para WNI di luar negeri yang beragam.
Pemerintah memperkirakan, kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak di luar negeri diyakini mencapai kisaran Rp4.300 triliun.
(gen)