Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merespons serius gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan membentuk tim khusus lintas kementerian guna menghadapi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Intinya ya yang namanya
judicial review itu kan hak warga negara, dan kami ya harus menanggapinya dengan baik dan serius," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Koordinasi
Tax Amnesty di kantornya, Kamis (14/7).
Kemarin, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (
judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun tim lintas kementerian untuk menghadapi gugatan tersebut. Kementerian utama yang terlibat diantaranya Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, tim juga akan melibatkan kementerian-kementerian lain sebagai pengarah dan pengawas.
"Kami belum formalkan betul (tim), tetapi tadi sudah kami bicarakan," ujarnya.
Mantan Direktur Jenderal Pajak ini menegaskan, UU
Tax Amnesty disusun demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karenanya, pemerintah siap menghadapi gugatan atas UU tersebut.
"Kami juga ingin nanti pembahasan (uji materi)-nya tidak terlalu berlarut larut, tapi itu bergantung MK," ujarnya.
(ags/gen)