Pemerintah Tanggapi Serius Uji Materi UU Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 14 Jul 2016 15:39 WIB
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak digugat dan dimohonkan untuk diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) mengumumkan regulasi pemangkasan izin investasi terkait paket kebijakan ekonomi tahap II, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9). (Antara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merespons serius gugatan terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak dengan membentuk tim khusus lintas kementerian guna menghadapi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Intinya ya yang namanya judicial review itu kan hak warga negara, dan kami ya harus menanggapinya dengan baik dan serius," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Koordinasi Tax Amnesty di kantornya, Kamis (14/7).

Kemarin, Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Pengampunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebijakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.

Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak dimohonkan uji materinya yaitu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin mengungkapkan, pemerintah tengah menyusun tim lintas kementerian untuk menghadapi gugatan tersebut. Kementerian utama yang terlibat diantaranya Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, tim juga akan melibatkan kementerian-kementerian lain sebagai pengarah dan pengawas.

"Kami belum formalkan betul (tim), tetapi tadi sudah kami bicarakan," ujarnya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak ini menegaskan, UU Tax Amnesty disusun demi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karenanya, pemerintah siap menghadapi gugatan atas UU tersebut.

"Kami juga ingin nanti pembahasan (uji materi)-nya tidak terlalu berlarut larut, tapi itu bergantung MK," ujarnya. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER