Menteri ESDM Tunggu Kesiapan DPR Bahas RUU Minerba

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2016 19:09 WIB
Melalui revisi UU Minerba, pemerintah akan menetapkan kewenangan pengawasan kegiatan hilirisasi mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian.
Melalui revisi UU Minerba, pemerintah akan menetapkan kewenangan pengawasan dan pembinaan kegiatan hilirisasi mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) masih terus berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Belum ada progress berarti, kami masih menunggu pembahasan dari DPR. Masih dibahas oleh mereka," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (18/6).

Senada dengan Sudirman, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Bambang Gatot menyatakan hasil pembahasan RUU Minerba di DPR belum menghasilkan laporan untuk kemudian ditinjau KESDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada draf dari DPR. Jadi, sampai sekarang kami belum terima lagi kelanjutannya. PP-nya belum ada tapi secara substansi sudah ada. Namun, keseluruhannya belum diputuskan," jelas Bambang pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Melalui revisi UU Minerba ini, pemerintah akan menetapkan kewenangan pengawasan dan pembinaan kegiatan hilirisasi mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Adapun pembahasan yang juga mengikutsertakan Kementerian Perindustrian dan DPR RI ini ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER