Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) masih terus berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Belum ada
progress berarti, kami masih menunggu pembahasan dari DPR. Masih dibahas oleh mereka," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (18/6).
Senada dengan Sudirman, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Bambang Gatot menyatakan hasil pembahasan RUU Minerba di DPR belum menghasilkan laporan untuk kemudian ditinjau KESDM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada draf dari DPR. Jadi, sampai sekarang kami belum terima lagi kelanjutannya. PP-nya belum ada tapi secara substansi sudah ada. Namun, keseluruhannya belum diputuskan," jelas Bambang pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Melalui revisi UU Minerba ini, pemerintah akan menetapkan kewenangan pengawasan dan pembinaan kegiatan hilirisasi mineral melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian atau
smelter.
Adapun pembahasan yang juga mengikutsertakan Kementerian Perindustrian dan DPR RI ini ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
(gen)