Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kepala daerah menyetujui pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). BPHTB yang sebelumnya 5 persen akan dipotong menjadi 1 persen sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin penerbitan DIRE marak dilakukan perusahaan pengembang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak takut penurunan BPHTB bakal mengurangi pendapatan daerah. Menurutnya, penurunan BPHTB demi penerbitan DIRE justru meningkatkan pemasukan daerah.
"Dibilang merugikan,
enggak dong. Ini tambahan. Kamu jual kue lima perak
enggak ada yang mau, kalau kita turunin jadi satu perak, rugi
enggak? Kalau jual satu dibeli, untung dong," kata Ahok, Senin (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata, BPHTB di Singapura selama ini hanya 3 persen. Sehingga tidak mengherankan pengembang properti dan rumah lebih memilih berinvestasi di negara tetangga dibandingkan di Indonesia.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mendukung sosialisasi dan implementasi pemotongan BPHTB dalam waktu dekat. Di Jakarta, dia akan menghilangkan BPHTB Rp2 miliar ke bawah.
Serupa, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar tidak khawatir BPHTB akan merugikan pendapatan daerah karena memperbesar ruang investasi di daerah. Penerbitan DIRE disebut Deddy membuat dana investasi tidak keluar dari daerah dan Indonesia.
Namun dia berharap, pemotongan tarif itu dapat dituangkan melalui peraturan pemerintah (PP) dan segera disosialisasikan ke daerah guna menjelaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku mitra kerja pemerintah daerah.
"Iya (menunggu PP). Nanti ke DPRD bagaimana menjelaskannya? Nanti kami disangka menguntungkan pihak ketiga," ucap Deddy.
Senin pagi, Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah kepala daerah dan mendorong penerbitan DIRE demi pengembangan pembangunan rumah di daerah. Pemotongan BPHTB dapat diakomodasi melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati dan Wali Kota.
Menurutnya, kebutuhan rumah di daerah terutama menengah ke bawah menjadi kebutuhan Indonesia. Saat ini, ketersediaan tempat tinggal bagi masyarakat menengah ke bawah di Indonesia masih kurang 13 juta rumah.
Ia menyebutkan, baru sekali perusahaan Indonesia menerbitkan DIRE yakni pada 2012. Namun DIRE di Indonesia belum membuahkan hasil karena masih dikenakannya pajak berganda dan tarif pajak lebih tinggi dibandingkan negara tetangga.
Sehingga BPHTB yang sebelumnya 5 persen akan dipotong menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE. Tarif pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final akan dikurangi hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.